TERASKATA.Com, Bontang – Upaya pemberantasan praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik terus diperkuat oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Salah satunya melalui edukasi publik mengenai pentingnya legalitas serta penerapan layanan perizinan berbasis digital yang mudah diakses masyarakat.
Pejabat Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa peningkatan literasi masyarakat terkait perizinan merupakan kunci untuk menutup celah terjadinya pungli.
Menurutnya, selama ini sebagian warga masih beranggapan bahwa pengurusan izin rumit dan memerlukan perantara, sehingga membuka peluang pihak tertentu mengambil keuntungan pribadi.
“Melalui layanan digital, semua proses bisa dilakukan secara mandiri. Syaratnya jelas, durasinya jelas, dan siapa pejabat penanggung jawabnya juga jelas. Dengan sistem yang transparan ini, peluang pungli bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).
Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan kini telah diarahkan ke platform online milik pemerintah daerah. Sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dan mengajukan permohonan tanpa harus datang berulang kali ke kantor.
Lebih jauh, Sofyansyah menekankan bahwa kesadaran legalitas bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi perselisihan hukum.
“Izin itu bukan beban. Itu perlindungan agar kegiatan masyarakat tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang juga mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan yang tersedia. Juga tidak ragu meminta bantuan apabila menemui kesulitan selama proses pengurusan dokumen.
Dengan dukungan layanan digital dan peningkatan kesadaran hukum, pemerintah berharap budaya pelayanan yang bersih, efektif, dan bebas pungli dapat semakin mengakar di Kota Bontang. (Advertorial)


