Terlibat Peredaran Narkoba, Pegawai Disdamkartan Bontang Ditangkap

TERASKATA.Com, Bontang – Seorang pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Bontang berinisial FA (36) ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkoba.

FA ditangkap bersama rekannya, MU (39) di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (20/8/2025) lalu.

FA diketahui merupakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang sehari-hari bertugas di Pos Disdamkartan Kelurahan Loktuan. Sementara Mu adalah rekannya yang turut diamankan dalam kasus yang sama.

Keduanya ditangkap setelah polisi mendapati barang bukti berupa satu poket sabu seberat 4,86 gram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh melalui sistem jejak, yakni diletakkan di lokasi tertentu oleh bandar yang tidak mereka kenal.

Barang haram itu rencananya akan dijual kembali, namun belum sempat diedarkan karena lebih dulu ditangkap polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Loktuan.

Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka.

Kapala Disdamkartan Bontang, Amiluddin membenarkan jika FA adalah tenaga kontrak di instansinya.

Ia menegaskan, setiap TKD yang terlibat tindak pidana, apalagi narkoba, akan langsung diberhentikan dari jabatannya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Bontang, Dani Purwantoro, menyatakan penyidikan masih berlangsung.

”Kami mengamankan telepon genggam milik tersangka untuk menelusuri keberadaan bandar yang memasok narkoba tersebut,” tandasnya. (Putri/teraskata)