Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Diharap Bisa Tingkatkan PAD Bontang

admin admin admin
Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan didampingi Wakil Ketua DPRD Sitti Yara menyerahkan dokumen Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru disahkan kepada Wali Kota Bontang, dr. Hj Neni Moerniaeni didampingi Wakil Wali Kota Agus Haris. (ft:Putri)

TERASKATA.Com, Bontang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke -17 Masa Persidangan III Tahun 2025, pada Selasa (25/8/2025) malam, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dihadiri Wali Kota Bontang, Neni Moeriaeni bersama Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran OPD, Toko Masyarakat dan Organisasi Masyarakat ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, mulai pukul 21.00 WITA.

Komisi B DPRD Bontang menyampaikan hasil pembahasan terkait revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Beberapa poin penting perubahan yang disahkan, antara lain, Perubahan Pasal 4 mengenai ketentuan pajak tertentu, Penyesuaian Pasal 6 ayat 7 terkait mekanisme retribusi daerah, Penyisipan Pasal 102A, tentang tata cara pemungutan retribusi, Revisi lampiran berisi rincian jenis pajak dan retribusi daerah.

Dimana pada perubahan ini dilakukan atas dasar evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang bertujuan untuk menyesuaikan aturan terhadap kondisi ekonomi terkini, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta memperkuat PAD Kota Bontang.

Raperda ini dibahas melalui serangkaian tahapan, mulai dari rapat kerja Komisi B DPRD, koordinasi lintas OPD, harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim hingga menerima masukan dari masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai pemangku kepentingan.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat. Ia juga menegaskan bahwa perubahan Raperda ini dilakukan bersasarkan amanat PP Nomor 35 Tahun 2023 serta rekomendasi pemerintah pusat.

Selain itu, ia juga menyinggung hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Bontang terhadap Perubahan APBD 2025 dengan rincian berikut, Pendapatan Daerah sebesar Rp2.890.864.500.769,00, Belanja Daerah sebesar Rp3.173.022.018.666,26, serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp282.157.517.897,26.

“Perubahan ini merupakan langkah strategis agar kebijakan pajak dan retribusi di Kota Bontang lebih efektif, adil serta mampu meningkatkan pembangunan daerah. Kami juga berterima kasih kepada DPRD yang telah mencurahkan perhatian, pengetahuan, dan kerja sama dalam pembahasan Raperda ini,” ujarnya.

Neni pun menegaskan jika perubahan regulasi ini sejalan dengan amanat pemerintah pusat yang mendorong daerah lebih mandiri secara fiskal tanpa hanya bergantung pada dana transfer dari pusat.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Bontang kini memiliki dasar hukum lebih kuat dalam mengelola potensi pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan PAD, mendukung pembangunan daerah serta memperluas pelayanan publik bagi masyarakat. (Putri/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup