TERASKATA KALTIM

Membangun Indonesia

Reses di Bontang, Sofyan Hasdam Soroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. (ft:yudi/teraskata)

TERASKATA.COM, BONTANG – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, menyoroti polemik masa jabatan DPRD yang berpotensi bertambah menjadi tujuh tahun akibat skema pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Hal itu disampaikan Sofyan saat menggelar reses yang dikemas dalam Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan di Cafe Halal Square, Jalan Ahmad Yani, Kompleks Halal Square, Kota Bontang, Sabtu (09/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, mantan Wali Kota Bontang dua periode itu memaparkan berbagai isu strategis yang tengah dibahas Komite I DPD RI. Mulai dari persoalan kelangkaan BBM akibat dampak perang dunia terhadap harga minyak, hingga isu kepemiluan, ASN, pemekaran daerah, dan pemangkasan anggaran ke daerah.

“Komite I DPD RI membidangi beberapa lingkup kerja seperti otonomi daerah, ASN, pertanahan, hukum, desa dan beberapa bidang lain. Salah satu yang sedang kami diskusikan adalah persoalan Pemilu,” ujar Sofyan di hadapan peserta reses.

KPU dan Bawaslu Usulkan Pemilu Tidak Digelar Bersamaan

Sofyan mengungkapkan, Komite I DPD RI telah menerima audiensi dari KPU dan Bawaslu terkait skema pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.

Menurutnya, kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut mengusulkan agar Pemilu tidak lagi digelar secara bersamaan karena dinilai terlalu membebani penyelenggara.

“Bawaslu dan KPU sudah datang ke Komite I diskusi, mereka minta untuk pelaksanaan Pemilu jangan dibuat bersamaan karena merepotkan penyelenggara,” katanya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

“MK secara tiba-tiba mengeluarkan putusan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal dipisah dengan jarak dua sampai dua setengah tahun,” ujarnya.

Masa Jabatan DPRD Berpotensi Bertambah

Menurut Sofyan, putusan tersebut memunculkan persoalan baru terkait masa jabatan anggota DPRD. Sebab, apabila jadwal Pemilu lokal mundur, maka masa jabatan legislator daerah otomatis akan bertambah.

“Kalau bertambah dua tahun maka masa jabatan anggota DPRD jadi tujuh tahun. Itu melanggar konstitusi karena undang-undang menyebut masa jabatan anggota DPRD hanya lima tahun,” tegas mantan Ketua DPRD Bontang tersebut.

Ia mengatakan, persoalan itu kini masih menjadi pembahasan di Komite I DPD RI guna mencari skema terbaik agar pelaksanaan Pemilu tetap berjalan tanpa bertentangan dengan aturan konstitusi.

Meski demikian, Sofyan menegaskan pelaksanaan Pemilu tetap harus berjalan pada tahun 2029 mendatang sesuai agenda nasional yang telah ditetapkan.

Penulis : Dayat
Editor : Yudi

Reses di Bontang, Sofyan Hasdam Soroti Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam. (ft:yudi/teraskata)

TERASKATA.COM, BONTANG – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, menyoroti polemik masa jabatan DPRD yang berpotensi bertambah menjadi tujuh tahun akibat skema pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Hal itu disampaikan Sofyan saat menggelar reses yang dikemas dalam Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan di Cafe Halal Square, Jalan Ahmad Yani, Kompleks Halal Square, Kota Bontang, Sabtu (09/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, mantan Wali Kota Bontang dua periode itu memaparkan berbagai isu strategis yang tengah dibahas Komite I DPD RI. Mulai dari persoalan kelangkaan BBM akibat dampak perang dunia terhadap harga minyak, hingga isu kepemiluan, ASN, pemekaran daerah, dan pemangkasan anggaran ke daerah.

“Komite I DPD RI membidangi beberapa lingkup kerja seperti otonomi daerah, ASN, pertanahan, hukum, desa dan beberapa bidang lain. Salah satu yang sedang kami diskusikan adalah persoalan Pemilu,” ujar Sofyan di hadapan peserta reses.

KPU dan Bawaslu Usulkan Pemilu Tidak Digelar Bersamaan

Sofyan mengungkapkan, Komite I DPD RI telah menerima audiensi dari KPU dan Bawaslu terkait skema pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang.

Menurutnya, kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut mengusulkan agar Pemilu tidak lagi digelar secara bersamaan karena dinilai terlalu membebani penyelenggara.

“Bawaslu dan KPU sudah datang ke Komite I diskusi, mereka minta untuk pelaksanaan Pemilu jangan dibuat bersamaan karena merepotkan penyelenggara,” katanya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun.

“MK secara tiba-tiba mengeluarkan putusan bahwa pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal dipisah dengan jarak dua sampai dua setengah tahun,” ujarnya.

Masa Jabatan DPRD Berpotensi Bertambah

Menurut Sofyan, putusan tersebut memunculkan persoalan baru terkait masa jabatan anggota DPRD. Sebab, apabila jadwal Pemilu lokal mundur, maka masa jabatan legislator daerah otomatis akan bertambah.

“Kalau bertambah dua tahun maka masa jabatan anggota DPRD jadi tujuh tahun. Itu melanggar konstitusi karena undang-undang menyebut masa jabatan anggota DPRD hanya lima tahun,” tegas mantan Ketua DPRD Bontang tersebut.

Ia mengatakan, persoalan itu kini masih menjadi pembahasan di Komite I DPD RI guna mencari skema terbaik agar pelaksanaan Pemilu tetap berjalan tanpa bertentangan dengan aturan konstitusi.

Meski demikian, Sofyan menegaskan pelaksanaan Pemilu tetap harus berjalan pada tahun 2029 mendatang sesuai agenda nasional yang telah ditetapkan.

Penulis : Dayat
Editor : Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini