Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Pemprov Kaltim Belum Tindaklanjuti Putusan MK soal Sengketa Kampung Sidrap

Andi Faizal Sofyan Hasdam (Ketua DPRD Kota Bontang)

TERASKATA.Com, Bontang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang.

Itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025) lalu.

Dalam putusan itu MK memerintahkan kepada Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan persoalan sengketa tapal batas Kampung Sidrap yang masing-masing diklaim Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) paling lambat 90 hari sejak putusan itu dibacakan, pada 14 Mei 2025.

”Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta saat itu.

Hingga sebulan sejak putusan MK dibacakan, Pemprov Kaltim belum menunjukkan upaya serius menjalankan perintah putusan MK.

Kini tersisa waktu dua bulan saja bagi Pemprov Kaltim untuk melakukan mediasi antar kedua daerah tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofian Hasdam menegaskan jika pihaknya di DPRD Bontang masih terus memperjuangkan hak Kota Bontang atas wilayah Kampung Sidrap.

Sekalipun kata dia, Pemerintah Kota Bontang sudah menarik permohonan uji materil undang-undang tentang pembentukan Kota Bontang ini atas perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Kita menunggu pemerintah provinsi memfasilitasi, tapi alhamdulillah sudah mau dua bulan ini belum ada informasi dari pemprov terkait tindaklanjut putusan MK. Tapi intinya kita ikuti putusan MK dan kita berharap pemerintah provinsi segera memfasilitasi sesuai dengan arahan hakim konstitusi,” kata Ketua DPRD Bontang.

Sekedari diketahui, dalam putusan MK, Mahkamah juga memerintahkan Gubernur Kaltim untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dimaksud dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkan kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari sejak tenggang waktu mediasi berakhir.

Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim selama ini belum optimal.

Karena itu, Mahkamah memandang perlu dilakukan mediasi ulang dengan itikad baik dan tanggung jawab semua pihak untuk mencari titik temu antara keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar permasalahan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan tunduk pada surat mendagri untuk menarik permohonan undang-undang tentang pembentukan Kota Bontang ini. Menurut dia, pengajuan permohonan sengketa wilayah ini dapat dilakukan oleh masyarakat.

“Mungkin nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan persidangan ini,” kata Neni beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum para Pemohon Heru Widodo sebelumnya juga mengungkapkan, persoalan wilayah Sidrap atau yang saat ini nomenklaturnya berubah dengan nama “RT” yang terdiri dari RT 19, RT 20, RT 21, RT 22, RT 23, RT 24, dan RT 25 yang semula menjadi bagian dari Kecamatan Bontang Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai berubah menjadi bagian wilayah yang masuk ke Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur.

Selain menimbulkan ketidakpastian hukum juga telah menciptakan norma baru khususnya tentang batas kota di sebelah utara dengan Kecamatan Sangatta Kabupaten Kuta Timur dengan tidak menetapkan wilayah Sidrap sebagai bagian wilayah Kecamatan Bontang Utara, yang tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 ayat (4). (yud/red)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup