TERASKATA.com, Bontang – Seiring meningkatnya jumlah pelaku usaha di Kota Bontang, kebutuhan akan legalitas semakin menjadi perhatian.
Pemerintah melalui DPMPTSP Kota Bontang menekankan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memperkuat pondasi usaha, khususnya bagi UMKM yang ingin berkembang.
Demikian diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur. Menurutnya, NIB memberikan sejumlah manfaat nyata yang bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha. Mulai dari perlindungan hukum hingga kemudahan dalam ekspansi bisnis.
1. Menjamin Legalitas Usaha
Aspiannur menegaskan bahwa NIB adalah identitas resmi yang mengakui keberadaan sebuah usaha di mata pemerintah. Dengan dokumen ini, pemilik usaha terhindar dari persoalan hukum dan dapat menjalankan operasional secara sah.
2. Mempermudah Akses Perizinan Lain
Menurut Tety dari DPMPTSP, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dapat mengurus berbagai jenis izin tambahan seperti izin komersial, izin lokasi, hingga izin lingkungan dengan proses yang jauh lebih cepat dan efisien.
3. Meningkatkan Kepercayaan Publik
Usaha yang telah mengantongi NIB dinilai lebih kredibel. Pelanggan, mitra bisnis, hingga calon investor cenderung lebih percaya kepada bisnis yang memiliki legalitas jelas, sehingga peluang kolaborasi pun semakin terbuka.
4. Memperluas Akses Layanan Perbankan
NIB menjadi syarat utama untuk mendapatkan fasilitas perbankan. Dengan nomor identitas ini, pelaku usaha lebih mudah mengajukan pinjaman modal atau memperoleh layanan keuangan lainnya.
5. Mendukung Kegiatan Ekspor dan Impor
Aspiannur menambahkan bahwa NIB juga menjadi prasyarat untuk kegiatan perdagangan lintas negara. Proses ekspor dan impor menjadi lebih sederhana, legal, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ia pun mengajak pelaku usaha, termasuk yang berada di Kabupaten Brebes, agar segera melakukan pendaftaran.
“NIB di tangan, usaha jalan, sukses di depan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Dengan memahami berbagai manfaat tersebut, diharapkan semakin banyak UMKM yang menyadari bahwa pembuatan NIB bukan hanya kewajiban administratif, tetapi investasi penting untuk memperkuat dan memperluas usaha mereka. (Advertorial)

