TERASKATA.Com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya penerapan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 51 Tahun 2015. Langkah ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional, jujur, dan berintegritas tinggi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa ASN memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, setiap ASN di lingkungan DPMPTSP Bontang dituntut untuk memegang teguh nilai-nilai dasar etika dalam bekerja.
“ASN bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi juga pelayan masyarakat. Karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam setiap langkah pelayanan,” ujar Aspiannur, Minggu (9/11/2025).
Ia menjelaskan, terdapat empat poin penting yang menjadi landasan dalam Kode Etik ASN di Bontang. Diantaranya, melaksanakan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab, bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, dan menjunjung nilai dasar ASN. Juga tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Aspiannur, implementasi kode etik itu tidak hanya sekadar formalitas. Melainkan menjadi pedoman nyata, bagi seluruh pegawai DPMPTSP untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan investor.
“Kami ingin ASN di DPMPTSP menjadi contoh bagi perangkat daerah lain, menunjukkan bahwa pelayanan publik bisa dilakukan dengan hati, transparansi, dan akuntabilitas,” tambahnya.
Melalui penerapan kode etik ini, DPMPTSP Bontang bertekad terus memperkuat budaya kerja yang bersih dan berwibawa, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (Advertorial)





