Izin Pameran Kini 100% Digital dan Transparan

TERASKATA.Com, BontangUpaya Pemerintah Kota Bontang untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tidak berbelit semakin terlihat nyata.

Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini menerapkan digitalisasi penuh pada layanan perizinan. Termasuk izin pameran dagang dan hiburan insidentil.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi itu mendorong layanan perizinan berbasis sistem digital.

Selain itu, Pemkot Bontang juga mengacu pada Perwali Bontang tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Transformasi Layanan Digital, sebagai dasar implementasi integrasi layanan.

Digitalisasi ini bukan hanya mempersingkat alur pelayanan, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas. Seluruh proses tercatat otomatis dalam sistem. Sehingga setiap tahap dapat diaudit kapan saja dan dipantau langsung oleh pemohon.

Proses Lebih Cepat, Tanpa Tatap Muka

“Pemohon cukup membuat akun di aplikasi perizinan digital, mengunggah persyaratan, dan menunggu konfirmasi melalui email. Prosesnya lebih ringkas dan transparan,” ujar Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Rabu (26/11/2025).

Melalui sistem ini, penyelenggara acara akan menerima notifikasi otomatis begitu seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Sebagai bentuk evaluasi layanan publik, sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Masyarakat, pemohon diwajibkan mengisi survei sebelum izin diterbitkan.

“Setelah survei diisi, izin pameran dagang dan hiburan insidentil langsung diterima melalui platform digital,” tambahnya.

13 Dokumen Wajib: Pengawasan Lebih Ketat dan Terukur

Meskipun prosesnya digital, persyaratan izin tetap diperketat. Itu untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi publik.

Penyelenggara wajib memenuhi 13 dokumen utama. Diantaranya, KTP penanggung jawab, Proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan atau event organizer hingga Rekomendasi Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan (untuk pameran dagang).

Selain itu pemohon juga wajib melampirkan izin keramaian dari kepolisian, rekomendasi RT, kelurahan, dan kecamatan, Izin penggunaan tempat hingga Surat tanggung jawab kebersihan. Pemohon juga diwajibkan melengkapi Rekomendasi Dinas Perhubungan, Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan slip iuran terakhir.

Kesepakatan Partisipasi Pedagang Lokal

Kewajiban pelibatan pedagang lokal sejalan dengan upaya Pemkot untuk mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM. Dimana menurut data Dinas Koperasi UMKM Bontang, jumlahnya mencapai lebih dari 12.000 pelaku usaha aktif pada 2024.

DPMPTSP menegaskan seluruh layanan ini gratis, tanpa pungutan apa pun. Setiap permohonan diproses maksimal 7 hari kerja, sesuai standar layanan yang tertera pada Peraturan Wali Kota tentang Standar Pelayanan DPMPTSP Bontang.

Digitalisasi ini dirancang untuk mengurangi antrean manual, meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan meningkatkan keterbukaan informasi. Juga memperkuat integritas layanan publik.

“Digitalisasi perizinan ini bukan hanya mempermudah penyelenggara event, tapi juga menciptakan mekanisme yang lebih akuntabel dan efisien,” tutup Sofyansyah. (Advertorial)