TERASKATA.Com, Bontang – Penyesuaian sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 memberikan dampak langsung bagi sektor kesehatan di Kota Bontang.
Meski regulasi pusat diperbarui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan pelayanan perizinan tenaga kesehatan (Nakes) tetap berjalan di tingkat daerah melalui mekanisme yang lebih terpadu.
Demikian diungkapkan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. Menurutnya, pemerintah pusat memang melakukan pembaruan sistem sejak 5 Oktober 2025. Hanya saja tidak seluruh urusan kesehatan dialihkan.
Bontang masih memegang kendali penuh pada proses penerbitan izin praktik tenaga kesehatan karena menyangkut pengawasan langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Salah satu penguatan yang dilakukan adalah pemanfaatan aplikasi MPP Digital, yang terhubung dengan akun SatuSehat milik tenaga kesehatan.
Integrasi ini memungkinkan pengecekan data kompetensi, masa berlaku STR, hingga legalitas dokumen dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.
“Perizinan tenaga kesehatan tetap dilayani daerah melalui MPP Digital yang sudah tersinkron dengan SatuSehat. Hal ini memudahkan proses validasi data,” jelas Sofyansyah, Selasa (25/11/2025).
Dalam proses pengajuan izin, seluruh ketentuan teknis ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bontang. Mulai dari kelengkapan administrasi hingga standar kompetensi.
Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan sesuai ketentuan medis, barulah DPMPTSP mengeluarkan izin resmi.
“Persyaratan teknis sepenuhnya ditentukan dinas kesehatan. Jika sudah sesuai, kami kemudian menerbitkan izinnya,” terangnya.
Penerapan OSS RBA yang kini selaras dengan PP 28/2025 dipandang sebagai momentum untuk memperkuat sistem pemeriksaan legalitas tenaga kesehatan.
Validasi berbasis platform digital dinilai dapat mengurangi risiko praktik tanpa izin. Sekaligus memastikan fasilitas kesehatan di Bontang didukung oleh SDM yang memiliki kompetensi terverifikasi.
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah berharap kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat. Dan masyarakat mendapatkan jaminan keamanan saat mengakses layanan medis. (Adverttorial)

