Fisikawan Medik Wajib Kantongi Izin Praktik, DPMPTSP Pastikan Prosedur Lebih Mudah dan Transparan

TERASKATA.Com, Bontang – Seluruh fisikawan medik yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengurus izin praktik. Demikian ditegaskan Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk penguatan pengawasan penggunaan radiasi medis. Baik di rumah sakit, maupun klinik yang menyediakan layanan radiologi.

Pejabat Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah menegaskan, legalitas profesi fisikawan medik sangat krusial. Mengingat peran strategis mereka dalam memastikan penggunaan alat radiologi berlangsung aman dan sesuai standar.

“Fisikawan medik menangani alat radiologi, jadi harus terverifikasi,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Keberadaan fisikawan medik yang tersertifikasi dan terdaftar secara resmi, menjadi kunci untuk meminimalisasi risiko paparan radiasi. Baik bagi pasien maupun operator alat.

Proses Izin Lebih Praktis, Tak Perlu Datang ke Kantor

Sofyansyah menjelaskan, proses perizinan kini jauh lebih mudah karena telah terintegrasi dengan sistem layanan daring (online) DPMPTSP. Tenaga kesehatan hanya perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Dan mengunggahnya melalui portal layanan.

“Semua bisa diurus tanpa datang langsung,” katanya.

Kemudahan ini dihadirkan untuk mendorong kepatuhan tenaga kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Ia menambahkan, proses verifikasi dokumen dilakukan secara kolaboratif oleh tim teknis dari Dinas Kesehatan. Pemeriksaan kelengkapan data, kompetensi, hingga validasi dokumen pendukung menjadi bagian dari tahapan yang harus dipenuhi sebelum izin praktik diterbitkan.

“Prosesnya cepat asalkan berkas lengkap,” tambahnya.

Dorongan Kepatuhan untuk Menjamin Keamanan

Pemerintah berharap kewajiban perizinan ini dapat meningkatkan kedisiplinan para tenaga kesehatan. Khususnya yang bekerja dalam bidang radiologi.

Sofyansyah menegaskan, bahwa aspek legalitas bukan semata kewajiban administratif. Melainkan bagian dari upaya besar menjaga keselamatan masyarakat.

“Legalitas penting untuk keamanan pasien dan operator,” tegasnya.

Alat radiologi yang dioperasikan tanpa pendampingan atau verifikasi fisikawan medik, berisiko menimbulkan paparan radiasi berlebih yang dapat membahayakan kesehatan.

Dorong Kualitas Layanan Kesehatan di Bontang

Dengan adanya penertiban izin praktik fisikawan medik, pemerintah optimistis mutu pelayanan radiologi di Bontang akan meningkat. Pengawasan yang lebih ketat, diyakini dapat menciptakan sistem layanan kesehatan, yang aman, profesional, dan sesuai standar nasional.

“Dengan izin yang tertib, pelayanan medis di Bontang makin aman,” tutup Sofyansyah.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkot Bontang dalam memperkuat keamanan layanan kesehatan. Sekaligus memastikan tenaga ahli di bidang radiasi medis memiliki kompetensi yang terverifikasi secara resmi. (Advertorial)