DPMPTSP Bontang Permudah Izin Praktik Bidan Lewat Sistem Digital

TERASKATA.Com, Bontang Pemerintah Kota Bontang terus mendorong modernisasi layanan kesehatan. Salsah satunya dilakukan dengan menghadirkan sistem perizinan berbasis digital.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kesehatan, khususnya bidan, memiliki legalitas resmi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspianur, melalui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Lingkungan, Sofyansyah, Sabtu (22/11/2025).

Ia menegaskan, setiap bidan kini wajib memiliki izin praktik yang proses pengurusannya dapat dilakukan sepenuhnya secara online.

“Cukup unggah Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi organisasi profesi ke sistem online. Semuanya bisa dilakukan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya,

Langkah digitalisasi ini bukan sekadar mempermudah administrasi. Tetapi juga memastikan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap regulasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Proses yang lebih cepat, transparan, dan tanpa biaya disebut menjadi kunci reformasi perizinan di sektor kesehatan.

Menurut Sofyansyah, sistem ini telah terhubung langsung dengan basis data kesehatan nasional. Sehingga verifikasi tenaga medis oleh Dinas Kesehatan dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.

“Tujuan utamanya bukan hanya kemudahan, tapi juga menjamin keamanan dan mutu layanan kebidanan di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, izin praktik adalah bentuk tanggung jawab profesional bidan dalam memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi. Legalitas tersebut menjadi jaminan keselamatan pasien. Sekaligus perlindungan bagi tenaga medis saat menjalankan tugas.

Sofyansyah juga memastikan, seluruh proses perizinan dilakukan secara gratis dan terbuka.

“Tidak ada biaya apa pun. Kami ingin masyarakat percaya bahwa pelayanan pemerintah kini jauh lebih transparan, efisien, dan mudah diakses,” pungkasnya. (Advertorial)