TERASKATA.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyelenggarakan rapat teknis lintas instansi.
Tujuannya, membahas sejumlah permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diajukan pengembang perumahan.
Rapat itu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim). Juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang memiliki kewenangan teknis di bidang masing-masing.
Pertemuan berlangsung sebagai langkah awal untuk memastikan, setiap rencana pembangunan perumahan baik komersial maupun nonkomersial memenuhi ketentuan tata ruang Kota Bontang. Pemerintah menilai, pertumbuhan kawasan perumahan saat ini membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. Agar tidak bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun rencana detail tata ruang (RDTR).
Demikian diungkapkan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Kota Bontang, Idrus. Menurutnya, proses verifikasi KKPR bukan sekadar pemeriksaan administratif. Melainkan penilaian menyeluruh yang memeriksa kelayakan lokasi pembangunan.
“Setiap pembangunan harus tepat zona dan tepat dampak. Kami tidak ingin ada proyek perumahan yang ternyata berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan. Atau berpotensi menimbulkan masalah lingkungan maupun aksesibilitas,” tegasnya, Kamis (27/11/2025).
Idrus menambahkan, masukan dari instansi teknis menjadi faktor penting dalam penilaian. Dishub memberi kajian terkait dampak lalu lintas dan akses jalan. Perkim menilai kesesuaian dengan rencana permukiman serta ketersediaan utilitas dasar. Sementara Satpol PP memastikan aspek ketertiban umum serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Koordinasi lintas instansi wajib dilakukan agar keputusan yang kami keluarkan benar-benar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Setiap Instansi Paparkan Temuan Awal
Dalam rapat itu, masing-masing instansi memaparkan temuan awal terkait beberapa lokasi yang diajukan pengembang. Beberapa titik dianggap perlu diverifikasi lebih lanjut. Karena dikhawatirkan berada dekat area sempadan jalan, kawasan rawan banjir, atau wilayah yang utilitasnya belum siap mendukung pembangunan baru. Idrus menegaskan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan bersama.
“Kami tidak akan menerbitkan KKPR sebelum semua aspek teknis dinyatakan aman. Lebih baik menunda daripada menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Rapat ditutup dengan penyusunan daftar tindak lanjut yang akan menjadi acuan pengambilan keputusan berikutnya. DPMPTSP menegaskan bahwa pengawasan perizinan tidak hanya bertujuan mengatur pembangunan, tetapi juga memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan kota.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses pembangunan perumahan di Kota Bontang dapat berlangsung lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan visi kota menuju perkembangan yang berkelanjutan. (Advertorial)

