TERASKATA.Com, Bontang – Demi memastikan keselamatan pasien di ruang operasi, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperketat pemberian izin praktik bagi tenaga penata anestesi.
Kebijakan ini menekankan bahwa hanya tenaga yang memiliki sertifikasi resmi, kompetensi terverifikasi, dan memenuhi standar nasional yang dapat memperoleh izin praktik.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana regulasi itu mengatur setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjalankan layanan profesionalnya.
Selain itu, Permenkes Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan. Juga menegaskan bahwa tenaga penata anestesi hanya dapat praktik apabila memiliki sertifikat kompetensi dan memenuhi persyaratan administrasi yang diverifikasi dinas terkait.
Peran Vital, Risiko Tinggi
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Lingkungan (Kesraling) DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebut bahwa penata anestesi adalah tenaga krusial dalam setiap prosedur pembedahan.
“Penata anestesi berinteraksi langsung dengan pasien saat operasi. Karena itu, izin praktik harus dimiliki dan diperbarui secara resmi,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Karena berada di lini utama keselamatan pasien, setiap tenaga anestesi harus memiliki kualifikasi sesuai standar nasional, termasuk Sertifikat Kompetensi (Serkom) yang dikeluarkan lembaga profesi.
Proses Perizinan Kini Serba Daring
Seluruh pengurusan izin praktik kini dilakukan secara online, memudahkan tenaga kesehatan mengajukan permohonan dari mana saja.
Pemohon cukup mengunggah dokumen berupa sertifikat kompetensi profesi, surat keterangan praktik dari fasilitas kesehatan, identitas diri dan berkas administratif lain sesuai Permenkes.
Setelah berkas masuk, DPMPTSP Bontang melakukan verifikasi bersama Dinas Kesehatan untuk memastikan keaslian dokumen dan kecukupan persyaratan.
“Prosesnya mudah dan cepat, asalkan dokumen lengkap. Semua data juga otomatis tersinkron dengan sistem kesehatan nasional,” jelas Sofyansyah.
Sanksi Bagi Praktik Tanpa Izin
Sofyansyah mengingatkan bahwa praktik tanpa izin tidak hanya berbahaya bagi pasien, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.
Dalam UU Kesehatan 17/2023, praktik tenaga kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila menyebabkan bahaya bagi pasien.
Karena itu, pihaknya aktif melakukan sosialisasi ke rumah sakit dan klinik di seluruh kota.
“Legalitas bukan formalitas. Ini bentuk perlindungan, baik bagi pasien maupun tenaga medis itu sendiri,” ujarnya.
Pemerintah berharap, pengetatan izin praktik ini akan meningkatkan standar layanan rumah sakit dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan di Bontang.
“Standar keselamatan pasien adalah prioritas utama kami,” tutup Sofyansyah.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bontang menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan melalui regulasi yang lebih ketat, modern, dan transparan. (Advertorial)

