DPMPTSP Bontang Imbau Pelaku Usaha Lapor LKPM Tepat Waktu

Advertorial, Bontang531 Dilihat

TERASKATA.Com, Bontang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan tepat waktu.

Imbauan ini seiring dengan diterapkannya sanksi administratif oleh Kementerian Investasi/BKPM bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor menjelaskan, mulai periode LKPM Triwulan empat dan Semester dua Tahun 2025, Kementerian Investasi/BKPM akan memberlakukan sanksi administratif otomatis berupa Surat Peringatan Tertulis (SP1) bagi pelaku usaha yang lalai melaporkan LKPM.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan tertib administrasi. Kami berharap pelaku usaha di Bontang dapat mematuhi ketentuan ini dengan menyampaikan laporan LKPM tepat waktu,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, pelaporan LKPM menjadi instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi. Data yang dilaporkan oleh pelaku usaha tidak hanya menjadi dasar evaluasi pemerintah terhadap perkembangan investasi, tetapi juga dapat membantu dalam perumusan kebijakan daerah.

“Pemerintah kota melalui DPMPTSP terus berupaya mendampingi pelaku usaha agar memahami tata cara pelaporan LKPM secara daring. Kami juga membuka layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pelaporannya,” tambahnya.

Aspiannur mengingatkan, keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat berdampak pada pemberian sanksi administratif yang berjenjang.

Karena itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk proaktif melaporkan kegiatan usahanya sesuai periode yang ditentukan.

“Jangan tunggu sampai terkena sanksi. Mari bersama kita ciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing di Kota Bontang,” tegasnya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *