DPMPTSP Bontang Bekali Pengusaha Soal Laporan Kegiatan Penanaman Modal

TERASKATA.com, Bontang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada Selasa (25/11/2025) di Hotel Tiara Surya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha mengenai kewajiban administratif yang harus dipenuhi dalam rangka pelaporan investasi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur dalam laporannya menjelaskan bahwa LKPM adalah instrumen yang sangat penting dalam memantau jalannya investasi di wilayah Bontang.

Menurutnya, pelaporan LKPM tidak hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi acuan untuk melihat sejauh mana realisasi investasi yang masuk dapat mendorong kemajuan pembangunan ekonomi daerah.

“Selain untuk mematuhi regulasi, pelaporan LKPM yang rutin akan membantu kita mengevaluasi perkembangan investasi dan mencegah adanya potensi hambatan dalam proses investasi,” ujar Aspiannur.

Bimtek ini juga mengundang perhatian khusus bagi pelaku usaha, baik yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), untuk mengerti lebih jauh tentang prosedur pengisian laporan yang akurat dan tepat waktu.

Aspiannur menambahkan, melalui pendampingan dan bimbingan teknis seperti ini, DPMPTSP Bontang berharap kualitas laporan para pelaku usaha dapat meningkat, yang pada akhirnya akan berimbas pada kemajuan sektor investasi di Bontang.

Pentingnya LKPM Bagi Pengusaha

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Pemkot Bontang, Anwar Sadat, menegaskan pentingnya pelaksanaan kewajiban pelaporan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM secara berkala sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Penting untuk diingat bahwa pelaporan LKPM bukan hanya formalitas. Pemerintah menggunakan data tersebut untuk mengukur sejauh mana investasi yang masuk dapat berkontribusi, terhadap perekonomian daerah. Kami sangat mengandalkan laporan ini untuk menentukan langkah kebijakan yang tepat,” kata Anwar.

Lebih lanjut, Anwar juga memperingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu, termasuk kemungkinan pencabutan izin investasi bagi perusahaan yang melanggar.

“Bimtek ini diharapkan bisa memberi pemahaman lebih baik kepada pelaku usaha mengenai tata cara pelaporan yang benar, dan pada gilirannya, kami berharap dapat mewujudkan iklim investasi yang transparan, sehat, dan akuntabel di Kota Bontang,” tambahnya.

Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Bontang, sekaligus memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada. (Advertorial)