TERASKATA.Com, Bontang – Pengurus cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Bontang melaksanakan workshop peningkatan kualitas dan profesionalisme media untuk memenuhi proses verifikasi Dewan Pers.
Kegiatan ini diikuti belasan pimpinan Media Siber yang ada di Kota Bontang, Senin (17/11/2025) sore. Pengcab JMSI Kota Bontang menghadirkan pemateri, Wahyudi Yunus Direktur dari media Teraskata.com yang sudah terverifikasi faktual dari Dewan Pers.
Menurut Ketua Pengcab JMSI Kota Bontang, Ariston, Workshop ini dirancang diharapkan menjadi dorongan penyemangat bagi perusahaan pers untuk bersama-sama mendapatkan sertifikasi resmi oleh Dewan Pers.
“Workshop Ini menjadi penyemangat teman-teman bagaimana bersama-sama bisa mendapat pengakuan resmi sertifikasi faktual dari Dewan Pers,” jelasnya.
Verifikasi faktual penting untuk memenuhi pengakuan kelengkapan administrasi legal Dewan Pers. Juga menjadi bentuk tanggung jawab media kepada publik.
Poin utama dari workshop meliputi pemahaman tujuan verifikasi faktual Dewan Pers dan panduan umum persiapan secara detail terkait kelengkapan dokumen legalitas yang diperlukan.
Sementara itu, dalam paparannya, Direktur Teraskata.com, Wahyudi Yunus membeberkan panduan umum dan tahapan yang harus dilalui dalam proses pendataan Dewan Pers. Termasuk pemenuhan syarat dan berkas yang wajib disiapkan oleh setiap perusahaan pers.
”Ada beberapa poin penting yang harus dipersiapkan untuk melalui setiap tahapan pendataan Dewan Pers. Mulai dari pembuatan akun, penyiapan dokumen legalitas, dokumen SDM, kesejahteraan dan perlindungan karyawan hingga keberlangsungan perusahaan pers,” kata Wahyudi Yunus.
Tujuan Pendataan dan Verifikasi Perusahaan Pers
Ia menambahkan, pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers sebagai wujud pelaskanaan amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tujuannya, menegakkan profesionalitas dan pemenuhan standar Perusahaan Pers.
”Kenapa kita harus terverifikasi, karena perusahaan pers yang terverifikasi diyakini telah memenuhi standar minimal. Seperti berbentuk badan hukum Indonesia, memiliki alamat dan penanggung jawab yang jelas, serta memastikan wartawannya menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan memiliki sertifikasi kompetensi,” beber Wahyudi.
Selain itu, perlindungan terhadap wartawan dan kemerdekaan pers juga menjadi tujuan verifikasi tersebut.
”Verifikasi ini berfungsi untuk memastikan bahwa perusahaan pers menjamin kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi wartawannya sesuai dengan Undang-Undang Pers. Juga menjadi upaya melindungi kemerdekaan pers dari potensi campur tangan pihak lain, termasuk tekanan kapitalisme dan politik,” tambahnya.
Veifikasi juga menjadi pembeda bagi Media Pers Profesional dan Media Non-Pers. Dengan memverifikasi, Dewan Pers memberikan penjelasan kepada publik mengenai media mana saja yang menjadi domain mereka. Yaitu media yang diakui sebagai perusahaan pers sah dan menjunjung kaidah jurnalisme.
Hal ini penting untuk melawan informasi palsu (hoax), ujaran kebencian, atau konten yang mencemarkan nama baik yang sering beredar di media sosial atau platform non-pers. Publik didorong untuk menjadikan media terverifikasi sebagai rujukan informasi yang akurat dan terpercaya.
Memperkuat Posisi Media Arus Utama: Langkah pendataan dan verifikasi ini juga merupakan upaya strategis untuk memperkuat posisi media arus utama dalam menghadapi era digital dan persaingan global, termasuk dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), di mana persaingan mencakup jasa profesional seperti jurnalisme. (teraskata)


