Aturan Baru di Bontang, Videotron Pemkot Kini Berbayar

TERASKATA.Com, Bontang Untuk menggunakan videotron milik Pemkot Bontang kini harus membayar retribusi. Itu tertuang didalam aturan baru Pemkot Bontang, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2025.

Regulasi baru ini mengubah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda ini Layanan sewa videotron milik Pemerintah Kota Bontang resmi masuk dalam skema retribusi.

Hal itu dibenarkan Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur. Kepada wartawan ia mengungkapkan, videotron yang dikelola pihaknya kini dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pelaku usaha. Tetapi harus melalui mekanisme sewa yang legal dan terstandar.

“Penyesuaian tarif juga telah ditentukan berdasarkan ukuran layar dan intensitas penggunaan,” terangnya.

Untuk videotron berukuran 3×4 meter, tarif ditetapkan Rp250 ribu per menit, per hari, per sisi. Sedangkan ukuran 4×8 meter dikenakan tarif Rp350 ribu per menit, per hari, per sisi.

Menurutnya, penetapan tarif ini, dilakukan agar retribusi tetap proporsional dan memberi ruang bagi usaha kecil maupun besar.

Empat Titik Videotron Milik Pemkot Bontang

Untuk diketahui, saat ini terdapat empat titik videotron milik Pemkot Bontang. Masing-masing berada di simpang Loktuan, Tugu Selamat Datang Bontang, depan Kantor DPMPTSP, dan simpang Bontang Kuala.

Beberapa unit masih menunggu proses penyambungan listrik dari PLN, namun seluruhnya telah masuk dalam daftar fasilitas siap sewa.

Meski terbuka untuk kebutuhan promosi dan publikasi, setiap materi yang ditayangkan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. DPMPTSP akan melakukan verifikasi untuk memastikan konten bebas dari unsur SARA, pornografi, judi, dan informasi yang menyesatkan.

“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban visual di ruang publik serta memastikan fasilitas pemerintah tidak digunakan untuk penyebaran konten negatif,” ujar Aspiannur.

Masuknya videotron sebagai objek retribusi merupakan langkah Pemkot Bontang dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus memperbaiki tata kelola layanan publik. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, penggunaan videotron menjadi lebih tertata, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aspiannur berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus membuka akses lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Ini bisa jadi sarana publikasi utama untuk membantu promosi dari UMKM hingga perusahaan besar yang ada di Kota Bontang” pungkasnya. (advertorial)