Wakil Ketua I DPRD Kutim Ingatkan OPD Wajib Berpedoman pada RPJMD

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur (Kutim), Sayyid Anjas menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan utama dalam penyusunan program dan kebijakan.

‎Ia menyebut RPJMD bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga kontrak politik kepala daerah yang harus dijalankan selama lima tahun.

‎Anjas mengatakan visi, misi, dan janji politik bupati kepada masyarakat Kutim sepenuhnya tertuang dalam RPJMD, sehingga setiap OPD harus konsisten menerjemahkan target-target tersebut ke dalam program kerja.

‎“Jangan sampai hanya sebatas slogan saat kampanye,” ujarnya kepada media.

‎Menurutnya, setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan harus memiliki keterkaitan langsung dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

‎Ia menegaskan bahwa pejabat OPD harus mampu melaksanakan tugas sesuai dokumen perencanaan tersebut.

‎“Kalau enggak sanggup, berarti dia enggak bisa kerja,” tegasnya.

‎Anjas menilai RPJMD memiliki peran strategis sebagai kompas pembangunan daerah. Dokumen itu, kata dia, disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat mulai tingkat RT, desa, hingga proyek berskala besar.

‎Karena itu, konsistensi OPD dalam mengimplementasikannya sangat menentukan keberhasilan pembangunan Kutim.

‎Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan OPD mencapai target RPJMD sepenuhnya menjadi kewenangan bupati untuk melakukan evaluasi.

‎Menurutnya, pembangunan harus berbasis pada prioritas agar tidak terjadi tumpang tindih atau pemborosan anggaran

‎“Kalau semua OPD disiplin menjalankan RPJMD, maka arah pembangunan akan jelas. Tidak ada lagi program yang asal-asalan tanpa ukuran yang pasti,” pungkasnya.(adv)