TERASKATA.Com Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong percepatan hilirisasi industri, melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri yang saat ini tengah dipersiapkan.
Anggota DPRD Kutim, Sayid Umar, mengatakan Raperda tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat pondasi pembangunan industri di Kutim. Sekaligus mendukung percepatan hilirisasi sumber daya lokal.
“Kami ingin peraturan ini menjadi dasar pengembangan industri secara menyeluruh di Kutim. Mulai dari industri kecil hingga besar,” ujarnya di Sangatta, belum lama ini.
Ia menjelaskan, Raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutim itu diharapkan dapat mempercepat pengembangan kawasan industri. Juga memperkuat sektor pengolahan hasil pertanian serta perkebunan.
“Dalam 50 program unggulan, Bupati dan Wakil Bupati Kutim menekankan pentingnya membangun industri pengolahan pisang, nanas, cokelat, dan karet. Raperda ini menjadi landasan hukumnya,” jelas politisi PKS tersebut.
Sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan Industri, Umar menyebutkan pembentukan raperda itu melibatkan berbagai pihak. Seperti pelaku usaha, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut, Umar menilai kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) akan menjadi penguat bagi pengembangan industri daerah.
“Perda ini nantinya sangat penting untuk mendukung berjalannya KEK MBTK dan memastikan Kutim siap bersaing dalam pengembangan kawasan industri,” pungkaanya.
Umar mengatakan dengan adanya regulasi yang jelas melalui Perda tersebut. Kutim diharapkan tidak hanya menjadi penghasil bahan mentah, namun dapat mendorong hilirasi industri. (adv)





