TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Setiap kali terjadi perselisihan terkait hak maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), instansi ini hadir sebagai penengah yang netral dan berlandaskan pada aturan hukum ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa pemerintah bertugas sebagai fasilitator, bukan pihak yang berpihak. Prinsip netralitas ini menjadi dasar utama dalam setiap penyelesaian sengketa tenaga kerja.
“Kami hadir di tengah-tengah sebagai penengah yang adil. Pemerintah memang secara undang-undang berperan sebagai fasilitator, bukan untuk berpihak pada salah satu pihak,” ujar Roma.
Ia menjelaskan, mayoritas laporan yang diterima pihaknya berkaitan dengan PHK, hak normatif pekerja, dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Setiap pengaduan akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Permenaker Nomor 33 Tahun 2021.
Proses mediasi diawali dari permohonan tertulis salah satu pihak ke Disnakertrans. Kepala dinas kemudian menunjuk mediator hubungan industrial bersertifikat untuk memimpin proses.
Mediator memanggil kedua belah pihak, meneliti dokumen, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
“Kami usahakan setiap proses berjalan cepat, efisien, dan tetap adil bagi kedua pihak,” tambahnya.
Roma berharap, mekanisme ini menjadi sarana penyelesaian damai yang melindungi hak-hak pekerja tanpa menekan dunia usaha. Baginya, harmoni hubungan industrial adalah kunci bagi stabilitas ekonomi daerah.
“Kami selalu mencari solusi terbaik bagi karyawan dan perusahaan. Harapannya, kedua pihak bisa sama-sama memahami dan menghormati hak serta kewajibannya,” pungkasnya. (Adv)


