Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Perusda MBS, Bahas Pengelolaan Pandu di Sungai Mahakam
TERASKATA.COM, KALTIM – Komisi II DPRD Kaltim, gelar rapat dengar pendapat bersama PT Pelindo dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), Senin (27/2/2023).
Dalam RDP itu, dibahas terkait pengelolaan pandu di Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu.
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, menjelaskan pihaknya meminta adanya realisasi yang sebenarnya terkait kerja sama antara PT Pelindo dan Perusda Melati Bhakti Satya (MBS).
“Selama ini MBS tidak terlibat langsung, makanya hari ini kita minta MBS terlibat langsung. Jadi nantinya, semua melalui MBS,” kata Nidya.
Pasalnya, MBS merupakan Perusda milik Pemerintah Provinsi Kaltim yang saat ini membidangi pelayaran. Sementara PT Pelindo sebagai pengelola kegiatan pandu tunda pelayaran kapal di alur Sungai Mahakam.
“Jadi silahkan, perusda menindaklanjut hasil pertemuan hari ini. Komisi II memberi deadline sekitar 3 minggu setelah tanggal hari ini, yakni 27 Februari 2023. Untuk mereka bisa melakukan MoU terkait pengelolaannya. Saya juga minta agar jembatan kita bisa diasuransikan, karena sering ditabrak itu,” jelasnya.
Komisi II yang diketahui membidangi dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini pun mendorong agar Perusda MBS bisa aktif menghasilkan dan nantinya menambah APBD Provinsi Kaltim. “Sehingga, bisa masuk ke kas daerah. Bukan masuk ke kas dinas atau kas lain-lain,” terangnya.
Menurut politikus Golkar ini, pembahasan bersama Perusda MBS, PT Pelindo dan KSOP cukup positif. Tujuan pihak KSOP diundang dalam RDP ini, supaya semua kegiatan bisa termonitor dengan baik.
“KSOP bisa memberikan rekomendasi dan izin pandu tunda yang ada diseluruh jembatan Kaltim. Kan masih ada yang belum terjamah, karena poinnya untuk keselamatan. Ada peraturan daerahnya juga terkait pengelolaan aliran sungai di Mahakam,” paparnya.
Saat ini, pihaknya sedang mendorong Perda terkait Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam tersebut. Bahkan, sudah masuk ke Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim. Namun, ia belum bisa memastikan apakah perda ini akan masuk propemperda tahun 2023 atau 2024.
“Kita tunggu saja, sudah ada inisiatifnya. Kita sudah usulkan secara tertulis dan itu disetujui oleh semua fraksi. Untuk itu, saat ini sedang kita dorong,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)