TERASKATA.Com, Kutai Timur – Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta agar penerapan aplikasi XSTAR milik BPH Migas diberlakukan secara wajib dan serentak di seluruh wilayah Kutim mulai Desember 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan dan petani.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi B, Muhammad, didampingi anggota Riduan dan Faizal Rachman, di Ruang Panel DPRD Kutim, Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat itu, Komisi B menilai penggunaan aplikasi XSTAR merupakan langkah strategis untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tertib dan tepat sasaran.
Muhammad Ali menegaskan bahwa untuk mendukung implementasi tersebut, pemerintah daerah perlu segera menerbitkan payung hukum teknis berupa Surat Keputusan (SK) kolektif.
“Kami meminta Sekretaris Daerah atau Asisten Perekonomian segera menerbitkan SK kolektif bersama untuk enam OPD terkait. SK ini akan menjadi dasar formal pembagian tugas mulai dari pendataan, verifikasi hingga pengawasan di aplikasi XSTAR,” ujarnya.
Enam OPD yang akan terlibat dalam tim terpadu itu meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta dua OPD teknis lainnya.
Menurut Ali, aplikasi XSTAR menjadi instrumen penting untuk membenahi persoalan distribusi BBM subsidi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
“Aplikasi ini memperkuat proses verifikasi dan pengendalian. Dengan sistem yang terintegrasi, kita berharap penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran kepada kelompok tani dan nelayan yang berhak,” tegasnya.
Komisi B berharap penerapan XSTAR secara menyeluruh dapat meningkatkan transparansi penyaluran BBM subsidi serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.(adv)

