Ketua DPRD Kutim Pastikan Alokasi Rp38,2 M untuk Polda Kaltim Tak Langgar Aturan

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) memastikan alokasi anggaran senilai Rp38,2 miliar.

Itu diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas di Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Anggaran itu bagian dari hibah daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

‎Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan bahwa dukungan anggaran tersebut bertujuan memperkuat infrastruktur dan pelayanan hukum di wilayah Kalimantan Timur, terutama dalam mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kawasan strategis nasional.

‎“Iya, hibah. Enggak masalah karena itu instruksi dari pusat juga untuk membantu pembangunan mendukung IKN, termasuk memaksimalkan pelayanan aparat hukum,” ujar Jimmi, di Sangatta, beberapa waktu lalu.

‎Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutai Timur, terdapat tiga paket kegiatan yang dialokasikan untuk Polda Kaltim. Paket terbesar yakni pembangunan garasi R4/R6 T.432 dengan nilai Rp28,7 miliar.

‎Kemudian pembangunan gedung Alsus T.800 senilai Rp8,6 miliar, serta pengawasan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) Polda Kaltim senilai Rp932,5 juta.

‎Jimmi menegaskan, kebijakan hibah kepada instansi vertikal seperti kepolisian bukan hanya dilakukan oleh Kutim, tetapi juga oleh beberapa daerah lain di Kalimantan Timur.

‎Bantuan tersebut dianggap sebagai bentuk sinergi daerah dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum di wilayah penyangga IKN.

‎“Beberapa daerah juga melakukan hal serupa, misalnya pembangunan fasilitas Sekolah Polisi Negara (SPN),” jelasnya.

‎Namun, DPRD Kutim tetap meminta agar pelaksanaan hibah dievaluasi secara berkala dan disertai komunikasi intensif dengan lembaga terkait, agar pengelolaan keuangan daerah tetap seimbang dan tidak mengganggu prioritas pelayanan publik.

‎“Sebenarnya pengaruh juga terhadap efisiensi anggaran daerah, itu nanti menjadi bahan evaluasi untuk kita sampaikan ke lembaga terkait,” tegas Jimmi.

‎Ia menambahkan, DPRD pada prinsipnya mendukung pemberian hibah sepanjang tidak melanggar aturan dan kemampuan fiskal daerah masih mencukupi.

‎“Sepanjang tidak melanggar aturan, dan pemerintah mampu memberikan, maka itu bagian dari kebijakan daerah,” pungkasnya. (Adv)