Ketua DPRD Kutim Luruskan Isu Pembengkakan Belanja Pegawai 2025

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai belanja pegawai tahun anggaran 2025 yang disebut membengkak hingga lebih dari Rp3 triliun.

‎Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam struktur APBD Kutim.

‎“Angka sebesar itu kemungkinan muncul karena digabungkan dengan biaya operasional, belanja pegawai, dan gaji,” ujar Jimmi kepada sejumlah awak media, di Sangatta, Senin 23 November 2025.

‎Ia menekankan pentingnya masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

‎Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memastikan bahwa komposisi belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Menurutnya, rasio belanja pegawai terhadap total APBD masih berada dalam batas aman sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru melalui TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

‎“Intinya tidak melampaui 30 persen dari total APBD. Semua masih sesuai aturan,” tegasnya.

‎Ia berharap klarifikasi ini dapat meredakan kesimpangsiuran informasi yang beredar di publik.

‎Jimmi menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah Kutai Timur berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan tidak ada penyimpangan alokasi sebagaimana yang diisukan.

‎Dengan pernyataan tersebut, pimpinan DPRD Kutim mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada mekanisme pengawasan dan pengelolaan anggaran.

‎”Kami melakukan ini demi menjaga akuntabilitas dan stabilitas fiskal daerah,” pungkasnya.(adv)