TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pemerintah Kutai Timur harus segera melakukan audit terhadap mekanisme profit sharing, atau bagi hasil dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutim.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak keuangan daerah terpenuhi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dioptimalkan.
Demikian diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi. Menurutnyam pendapatan Kutim dari sektor profit sharing mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dari potensi sekitar Rp400 miliar, kini hanya tersisa sekitar Rp70–80 miliar.
“Sebelumnya potensi profit sharing bisa mencapai Rp400 miliar, namun kini hanya tersisa sekitar Rp70–80 miliar,” ungkapnya belum lama ini.
Ia menduga penurunan tersebut disebabkan oleh meningkatnya dana operasional perusahaan tambang, yang berdampak pada berkurangnya porsi bagi hasil untuk daerah.
“Penurunan ini berdampak signifikan terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Kutim,” ujarnya.
Jimmi menegaskan, audit terhadap perusahaan tambang perlu dilakukan untuk memastikan transparansi dan akurasi perhitungan profit sharing.
Ia juga mendorong adanya koordinasi terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan untuk membahas mekanisme bagi hasil yang adil.
“Kita kepengin ada pembicaraan terbuka dengan beberapa pihak terkait, misalnya perusahaan tambang itu sendiri supaya ada audit lah,” tegasnya.
Jimmi menambahkan, meski PAD Kutim relatif stabil, pemerintah daerah tidak boleh bergantung pada sumber yang fluktuatif tanpa memastikan pengelolaannya transparan.
”Optimalisasi profit sharing merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. (Adv)


