TERASKATA.Com, Kutai Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mendesak lima perusahaan tambang di wilayahnya segera menunaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi (Jamrek).
Desakan ini disampaikan menyusul temuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM yang mencatat ribuan hektare lahan tambang di Kutim belum disertai pembayaran Jamrek sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tercatat 37.234 hektare lahan tambang di Kutim belum dibayarkan Jamreknya. Dari total 36 perusahaan tambang di Kalimantan Timur yang belum memenuhi kewajiban tersebut, lima di antaranya beroperasi di Kutim.
Yakni PT Alam Surya (8.734 ha), PT Jaya Mineral (8.327 ha), PT Mitra Energi Agung (5.000 ha), PT Multi Sarana Perkasa (9.979 ha), dan PT Tambang Mulai (5.194 ha).
Jimmi menilai, data tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban lingkungan yang telah diatur pemerintah.
Ia menekankan, Jamrek bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) untuk memastikan lahan bekas tambang dapat direhabilitasi dan dimanfaatkan kembali secara berkelanjutan.
“Kita kepengin itu segera ditaati oleh perusahaan-perusahaan itu. Karena itu jaminan kesejahteraan kita untuk pengelolaan lahan dan sebagainya. Itu penting sebenarnya,” tegas Jimmi, di Sangatta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, apabila kewajiban Jamrek tidak segera dipenuhi, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar tambang yang kehilangan fungsi lahan produktif dan terancam kerusakan lingkungan jangka panjang.
Jimmi menegaskan, DPRD Kutim akan terus mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas menegakkan aturan dan memastikan seluruh perusahaan tambang memenuhi kewajiban pembayaran Jamrek tepat waktu.
Ia berharap Kementerian ESDM juga memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban lingkungan.
“Jamrek itu adalah masa depan lingkungan kita. Kalau tidak dilaksanakan dengan baik, yang rugi masyarakat dan daerah. Jadi ini harus jadi perhatian serius,” tutupnya.(adv)

