TERASKATA KALTIM

Membangun Indonesia

Fraksi Gerindra Minta Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri Lebih Fokus dan Tepat Sasaran

Wahyudi | Wahyudi
Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Gerindra, Riski Rusdiansyah, menanggpi masukan Wali Kota Bontang terhadap dua raperda inisiatif DPRD Bontang, Jumat (2952026). -ft:niwil/teraskata-

BONTANG Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya pembahasan lebih mendalam terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang yang membahas tanggapan Wali Kota Bontang terhadap dua raperda tersebut, Jumat (29/5/2026).

Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Gerindra, Riski Rusdiansyah, mengatakan pihaknya mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan Pemerintah Kota Bontang demi penyempurnaan substansi kedua aturan tersebut.

“Fraksi Gerindra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota atas saran dan masukan yang disampaikan demi penyempurnaan dua raperda ini,” ujar Riski dalam rapat.

Menurutnya, pembahasan dua raperda itu harus dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pembahasan Raperda tentang Kepemudaan, Fraksi Gerindra menilai materi yang disusun harus selaras dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Penyesuaian tersebut dianggap penting agar implementasi kebijakan nantinya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong adanya sinergi antara DPRD, tim asistensi pemerintah daerah, dan perangkat daerah terkait selama proses pembahasan berlangsung.

“Pada tahapan pembahasan nantinya, DPRD bersama tim asistensi pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk penyempurnaan materi raperda,” katanya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Gerindra meminta agar regulasi tersebut lebih difokuskan pada penanganan bencana sektor industri secara spesifik.

Menurut Riski, pengaturan mengenai penanggulangan bencana daerah secara umum sebenarnya telah diatur dalam dua peraturan daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang. Karena itu, raperda baru tersebut diharapkan tidak tumpang tindih dan memiliki fokus yang lebih jelas.

“Materi dalam raperda ini harus lebih spesifik mengatur tentang penanggulangan bencana industri,” tegasnya.

Fraksi Gerindra berharap proses pembahasan kedua raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, tepat sasaran, serta mampu memperkuat pelayanan publik dan perlindungan masyarakat di Kota Bontang.

Penulis : Niwil
Editor : Yudi

Fraksi Gerindra Minta Raperda Kepemudaan dan Bencana Industri Lebih Fokus dan Tepat Sasaran

Wahyudi | Wahyudi
Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Gerindra, Riski Rusdiansyah, menanggpi masukan Wali Kota Bontang terhadap dua raperda inisiatif DPRD Bontang, Jumat (2952026). -ft:niwil/teraskata-

BONTANG Fraksi Gerindra DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya pembahasan lebih mendalam terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang yang membahas tanggapan Wali Kota Bontang terhadap dua raperda tersebut, Jumat (29/5/2026).

Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi Gerindra, Riski Rusdiansyah, mengatakan pihaknya mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan Pemerintah Kota Bontang demi penyempurnaan substansi kedua aturan tersebut.

“Fraksi Gerindra memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wali Kota atas saran dan masukan yang disampaikan demi penyempurnaan dua raperda ini,” ujar Riski dalam rapat.

Menurutnya, pembahasan dua raperda itu harus dilakukan secara komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pembahasan Raperda tentang Kepemudaan, Fraksi Gerindra menilai materi yang disusun harus selaras dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Penyesuaian tersebut dianggap penting agar implementasi kebijakan nantinya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong adanya sinergi antara DPRD, tim asistensi pemerintah daerah, dan perangkat daerah terkait selama proses pembahasan berlangsung.

“Pada tahapan pembahasan nantinya, DPRD bersama tim asistensi pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk penyempurnaan materi raperda,” katanya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi Gerindra meminta agar regulasi tersebut lebih difokuskan pada penanganan bencana sektor industri secara spesifik.

Menurut Riski, pengaturan mengenai penanggulangan bencana daerah secara umum sebenarnya telah diatur dalam dua peraturan daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Bontang. Karena itu, raperda baru tersebut diharapkan tidak tumpang tindih dan memiliki fokus yang lebih jelas.

“Materi dalam raperda ini harus lebih spesifik mengatur tentang penanggulangan bencana industri,” tegasnya.

Fraksi Gerindra berharap proses pembahasan kedua raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, tepat sasaran, serta mampu memperkuat pelayanan publik dan perlindungan masyarakat di Kota Bontang.

Penulis : Niwil
Editor : Yudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini