Faizal Rachman Dorong Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Upaya memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat setelah Anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDI Perjuangan, Faizal Rachman, mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

‎Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk agenda penyusunan produk hukum daerah tahun 2026.

‎Faizal menjelaskan, selama ini pemerintah daerah baru mengajukan rancangan perda mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

‎Namun menurutnya, regulasi tersebut belum cukup menjawab tantangan yang dihadapi petani. Ia menilai Kutim membutuhkan aturan yang memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya pada lahannya, tetapi juga pada pelaku usahatani.

‎Ia menyebut sejumlah daerah seperti Bandung dan Denpasar telah memiliki dua payung hukum—perlindungan lahan dan perlindungan petani—yang dinilai efektif dalam memperkuat sektor pertanian.

‎“Kondisi pertanian di Kutim membutuhkan perhatian serupa,” ujarnya, di Sangatta, Senin (24/11).

‎Faizal mengungkapkan, perda yang diusulkan akan memuat ketentuan terkait kesejahteraan petani, penetapan komoditas unggulan daerah, pendampingan usaha tani, hingga mekanisme mitigasi saat terjadi gagal panen.

‎Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat petani kerap menghadapi ketidakpastian, mulai dari cuaca ekstrem hingga fluktuasi harga.

‎Ia juga menekankan pentingnya penetapan komoditas unggulan melalui SK Bupati agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan maupun bantuan khusus.

‎“Jika komoditas sudah ditetapkan, maka daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakannya,” kata Faizal.

‎Lebih jauh, Faizal menyatakan kesiapannya mengawal pembahasan rancangan perda ini hingga tahap finalisasi agar dapat ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.

‎Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat arah pembangunan Kutim menuju sektor yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Dengan usulan tersebut, DPRD Kutim diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada sektor pertanian sebagai salah satu pondasi ekonomi daerah.(adv)