‎DPRD Kutim Soroti Terbatasnya Akses Data SDA, Nilai Hambat Perencanaan Pembangunan Daerah

TERASKATA.Com,  Kutai Timur‎‎ – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti keterbatasan akses pemerintah daerah terhadap data detail sumber daya alam (SDA) yang dikelola pemerintah pusat dan provinsi.

Kondisi ini dinilai menghambat daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan secara lebih efektif.

‎Menurut Ketua DPRD Kutim, Jimmi, seluruh data strategis terkait nilai dan rincian produksi SDA, masih berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemprov Kaltim. Khususnya sektor pertambangan batu bara. Pemerintah kabupaten, ujarnya, hanya menerima informasi terbatas.

“Selama ini kewenangannya ada di Kementerian ESDM dan provinsi. Pemerintah daerah sangat terbatas,” kata Jimmi.

‎Ia menyebut perlunya pembahasan bersama agar mekanisme berbagi data bisa lebih transparan.

‎Keterbatasan akses tersebut dianggap berdampak langsung pada kemampuan Kutim memperjuangkan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil. Serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

‎Menurut Jimmi, tanpa data yang akurat, pemerintah daerah kesulitan menentukan kebutuhan pembangunan dan arah kebijakan fiskal secara tepat.

‎Ia berharap adanya kerja sama lebih terbuka antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam penyediaan data.

‎Jimmi menilai transparansi informasi sangat penting untuk memastikan pengelolaan SDA Kutim memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

‎DPRD Kutim berkomitmen mendorong dialog antara seluruh pemangku kepentingan agar mekanisme pengelolaan SDA semakin akuntabel dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(adv)