TERASKATA.Com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Masdari Kidang, meminta pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai tidak berkeadilan bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Ia menilai besaran DBH yang diterima Kutim tidak sebanding dengan kontribusinya sebagai salah satu daerah penghasil utama sektor pertambangan.
Masdari mengatakan ketimpangan skema pembagian DBH selama ini membuat Kutim kesulitan memaksimalkan pembangunan.
Kondisi tersebut terlihat dari terbatasnya kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar.
“Bagi hasilnya kita sedikit, harusnya kita yang banyak,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Ia menyoroti bahwa sebagian besar kewenangan dan porsi pendapatan sumber daya alam masih didominasi pemerintah pusat. Menurutnya, situasi itu berdampak langsung pada lambatnya pembangunan jalan dan fasilitas umum di daerah.
“Rasakan saja, jalan kita makin hari makin rusak. Karena APBD kita kurang,” tegasnya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, APBD Kutim tahun 2024 tercatat sebesar Rp 9,89 triliun. Namun untuk 2025, proyeksi anggaran hanya sekitar Rp 4,86 triliun. Atau turun lebih dari separuhnya. Penurunan tajam ini memperlihatkan betapa besar ketergantungan daerah terhadap kebijakan fiskal pusat.
Masdari menilai bahwa persoalan ini muncul akibat lemahnya regulasi pembagian hasil sumber daya alam. Ia menyebut aturan yang berjalan saat ini belum menjamin keadilan bagi daerah penghasil.
Ia berharap pemerintah pusat melakukan evaluasi agar pembagian DBH dapat lebih proporsional dan mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah harus segera dievaluasi agar pemerataan pembangunan benar-benar terwujud,” katanya.
DPRD Kutim menegaskan akan terus mendorong pemerintah pusat agar menata ulang kebijakan DBH sehingga pembangunan di daerah penghasil bisa berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan. (Adv)

