TERASKATA.Com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meningkatkan pengawasan dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) lebih ketat kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan guna mencegah munculnya praktik usaha fiktif yang berpotensi merugikan pemerintah maupun pelaku usaha lainnya.
Demikian diungkapkan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Infrastruktur DPMPTSP Bontang, Idrus. Ia menegaskan bahwa proses pendampingan kini dilakukan secara lebih terstruktur dan teliti.
Setiap pemohon akan dipandu untuk memastikan data usaha yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pendampingan pembuatan NIB akan kami lakukan secara ketat. Tujuannya untuk menghindari adanya pengajuan yang tidak sesuai atau bahkan usaha yang tidak benar-benar ada,” ujar Idrus, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan, hal ini dilakukan untuk menghindari terkait penyalahgunaan NIB. Oleh karena itu, verifikasi data, pengecekan dokumen, serta konsultasi teknis kepada pemohon menjadi fokus utama dalam pendampingan.
Selain mencegah usaha fiktif, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas data pelaku usaha di Kota Bontang.
Data yang valid akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan ekonomi dan pemberian fasilitasi bagi sektor usaha yang membutuhkan dukungan.
Idrus juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan pendampingan gratis yang disediakan DPMPTSP Bontang.
“Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan NIB secara benar, mudah, dan sesuai aturan,” katanya.
Penguatan pengawasan ini sejalan dengan komitmen DPMPTSP Bontang untuk menjaga integritas layanan perizinan, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan terpercaya di kota tersebut. (Advertorial)


