TERASKATA.COM, BONTANG – Komisi I DPRD Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Pembahasan dilakukan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK), serta Bagian Hukum Pemkot Bontang, Senin (5/9/2023).
Dalam pertemuan itu, pembahasan masuk dalam bab sanksi terhadap seluruh penyelenggara perpustakaan, baik di satuan pendidikan SD dan SMP, maupun di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu tercantum dalam Pasal 30 dan 31. Dalam pembahasan kali ini, terdapat perbedaan pendapat dari masing-masing pihak. Sebab di butir A dan B disebutkan, sanksi yang diberikan berupa tertulis dan sanksi pemberhentian pembinaan.
“Yang bikin alot pembahasannya adalah adanya usulan sanksi yang berbunyi setop pemberian BOS dan BOSDA bagi yang melanggar. Sanksi itu masih dirasa berat oleh Disdikbud. Nanti akan kami koordinasikan ulang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking diwawancarai usai rapat kerja di ruang rapat lantai dua Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Jalan M Roem, Kelurahan Bontang Lestari.
Dengan masih alotnya pembahasan sanksi, maka pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan yang harusnya sudah berakhir, maka masih berlanjut di pertemuan-pertemuan berikutnya.
“Kalau menurut saya harusnya selesai hari ini. Karena kendala pembahasan sanksi ini, tidak bisa dibilang berapa kali lagi akan selesai. Kalau tidak dapat titik temunya ya belum bisa selesai,” pungkasnya. (adv)