TERASKATA.COM, BONTANG – Pembangunan gedung Satuan Polisi Pamong Praja (gedung Satpol PP) Kota Bontang masuk dalam salah satu proyek fisik APBD 2022 yang ditinjau Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2022 DPRD Bontang.
Namun, dari tinjauan lapangan yang dilakukan masih ada beberapa pengerjaan yang belum selesai. Diantaranya halaman depan kantor, parkiran pagar dan ruang kantor lantai bawah.
Melihat hal itu, anggota komisi I DPRD Bontang Irfan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) yang juga tim Pansus LKPJ menyarankan agar proyek Gedung Satpol PP yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara bisa segera dilanjutkan pengerjaannya.
Ia pun menyarankan agar pembangunan tambahan itu gedung itu bisa dianggarkan di APBD perubahan 2023. Dan fokus pada pengerjaan halaman depan kantor agar bisa digunakan untuk upacara atau apel pasukan. Selain itu, juga sebagai akses keluar masuk kendaraan Satpol PP.
“Mungkin bisa dianggarkan di APBD perubahan biar cepat selesai semua. Dan harusnya halaman depan itu bisa jadi skala prioritas. Kalau masih tanah begini kendaraan susah keluar masuk, apalagi kalau hujan jadinya berlumpur,” ujar Irfan, Sabtu (8/4/2023).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengungkapkan pembangunan gedung itu memang sudah lama dinantikan.
Karena, selama ini Satpol PP belum memiliki kantor sendiri dan masih menyewa kantor di perumahan halal square, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara, dengan sewa per tahun Rp 400 juta.
Sehingga, dengan adanya gedung baru ini Satpol-PP tidak perlu lagi menyewa. Dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Semoga awal tahun 2024 sudah bisa difungsikan. Biar tidak nyewa lagi dan diharapakan adanya gedung baru ini bisa memaksimalkan kinerja mereka (Satpol),” harapannya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas PUPRK Kota Bontang, Usman mengatakan, pembangunan gedung Satpol PP hanya bisa dianggarkan dua tahun sekali. Dan akan dilanjutkan pengerjaannya pada 2024 mendatang dengan anggaran kurang lebih senilai Rp 3,5 miliar
“Pembangunan proyek kantor Satpol PP bukan kontrak jamak, jadi tidak bisa dianggarkan dua kali berturut-turut, nanti di 2024 baru bisa dilanjut. Pembangunan tahap bawah atau tahap pengembangan namanya, tapi kalau untuk ditempati gedungnya sudah bisa,” terangnya. (YS)