TERASKATA.COM, KALTIM – Sejumlah temuan diungkap Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim.
Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, mengungkap beberapa persoalan yang ditemukan pansus selama beberapa bulan terakhir.
“Banyak pemasalahan yang kita temukan dilapangan. Termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021 dan tindaklanjut 21 IUP palsu,” ungkap Udin.
Terkait permasalahan pencairan jaminan reklamasi di Bumi Mahakam.
Pansus Investigasi Pertambangan menemukan beberapa perusahaan tambang batubara yang belum melakukan reklamasi secara maksimal.
“Ada beberapa yang belum mereklamasi dan itu mengakibatkan berbagai persoalan sosial dan lingkungan,” jelasnya.
Persoalan yang ditemukan selanjutnya, adanya temuan dari BPK RI perwakilan Provinsi Kaltim. Mereka memberikan laporan terkait keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021.
“Dalam laporan itu, nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, area pasca tambang batubara berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” terangnya.
Ditemukan potensi sebanyak 1.133 IUP yang tidak aktif meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi. Area pasca tambang ini pun berdampak cukup krusial terhadap lingkungan.
“Potensi lainnya, ada sebanyak 272 IUP yang tidak aktif, masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi,” jabarnya.
Selanjutnya, terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp10,9 miliar atas perusahaan jaminan reklamasi/pasca tambang yang telah kadaluarsa meinggalkan bekas tambang tanpa dilakukan reklamasi/pasca tambang.
“Potensi lainnya, kerugian minimal Rp11,9 miliar atas perusahaan yang tidak melakukan penutupan void sesuai AMDAL. Lalu, ada juga potensi kerugian minimal sebesar Rp199,9 miliar atas penambangan tanpa izin bersama dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) atau institusi/pihak terkait lainnya,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)