TERASKATA.COM, KALTIM – Komisi I DPRD Kaltim, gelar RDP bersama Bawaslu Kaltim, pada Rabu (1/2/2023).
Dalam RDP itu, membahas secara intens perihal kampanye, parpol, bakal calon, caleg jelang Pilleg 2024, diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kaltim dan Komisi I DPRD Kaltim.
Melalui RDP ini, Komisi I diberikan pemahanan terkait dengan batasan-batasan antara sosialisasi partai politik dengan kampanye pada masa sosialisasi.
Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, mengungkap RDP bersama Bawaslu Kaltim, dimaksudkan jadi ruang diskusi menyangkut tahapan pemilu.
Selain itu juga ruang pengingat atas kegiatan dewan berupa sosper dan sosbang.
“Teman-teman Bawaslu, mengingatkan kita semua di DPR jangan sampai kegiatan-kegiatan kedewanan itu dipakai untuk ajang kampanye,” ungkap Demmu.
“Saya kiral hingga hari ini kita perlu berdiskusi apa sih sebenarnya hal hal yang hari ini menuju tahapan Pemilu 2024 yang harus dihindari,” tegasnya.
“Melalui hasil RDP Bawaslu Kaltim dengan Komisi I diberikan pemahanan terkait dengan batasan-batasan antara sosialisasi partai politik dengan kampanye pada masa sosialisasi,” pungkasnya.
Sementara itu Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim, mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim, agar tidak melakukan kampanye politik di luar jadwal kampanye yang ditetapkan dalam tahapan Pileg 2024.
“Bawaslu ingin menghimbau pada posisi dewan ini tidak melakukan proses artikulasi menerjemahkan kepentingan publik menjadi ruang politik,” kata Hari, Rabu (1/3/2023).
Pasalnya diketahui, DPRD Kaltim memiliki tiga agenda bertemu masyarakat, seperti reses, sosper, dan sosbang.
Ketiga agenda itu dianggap rawan dilakukannya sosialisasi kepada bakal calon bertarung di ranah politik jelang pemilu. (ADV/DPRDKALTIM)