TERASKATA.COM, BONTANG – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Selasa (10/01/2023).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial E (30). Di tangan tersangka, polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi siap edar.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasih Humas Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Satu Resnarkoba bersama tim Rajawali bdan personil Polsek Bontang Utara.
“Tersangka ditangkap pada Selasa malam, sekira pukul 19.15,” ujar Mandiyono melalui rilisnya, Rabu (11/1/2023).
Selain 20 butir pil ekstasi seberat 8,26 gram, dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa, sebuah tas ransel, satu unit sepada motor, dan handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kini pelaku diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatan tersangka ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat selama 4 tahun penjara dan maksimalnya selama 20 tahun penjara,” jelasnya. (*)