TERASKATAKALTIM.COM, KUKAR – Seorang pria berinisial MJ (52) diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Badak dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Kamis (07/04/2022) sekira pukul 00.30 WITA.
MJ (52) diamankan lantaran ditemukan sedang membawa senjata tajam berupa badik, di Jl. Hasanuddin, Rt.15, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Muara Badak, Iptu Joshimata Js Manggala melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengatakan, saat dilakukan patroli, ditemukan seseorang laki-laki (MJ) yang gerak geriknya mencurigakan.
“Sehingga anggota melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan sebilah badik dengan panjang 30 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Muara Badak Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya. (**)