Dewan Soroti Swalayan Tak Sesuai Izin, Nursalam : Namanya HMT, Tapi Isinya Indomaret

TERASKATAKALTIM.COM – Maraknya pelaku usaha modern (franchise) berkamuflase seperti toko biasa di soroti dewan.

Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) bertindak tegas terhadap pelaku usaha modern atau Waralaba yang tidak sesuai perizinannya.

“Nama tokonya HMT tapi isinya Indomaret, itukan tidak sesuai,” Ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas Diskop-UKMP terkait perizinan waralaba di Bontang, Selasa(19/10/2021).

Menurutnya, hal itu jelas menyalahi aturan prinsip izin usaha sesuai Peraturan Wali Kota nomor 34 tahun 2018 mengatur pembatasan pemberian izin berdirinya franchise. Maka pemerintah wajib menegur.

“Itu artinya ada proses penipuan perizinan, dan itu wajib ditegur. Karena itu namanya berkamuflase menghindari penarikan retribusi,” ungkapnya.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam meminta agar para pelaku usaha waralaba melengkapi perizinan sesuai dengan peruntukannya.

Ia pun sangat terbuka terhadap investasi termasuk bisnis waralaba. Selama dilengkapi dengan izin yang sesuai. Karena dinilai dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Bontang dalam meningkatkan PAD.

“Kita beri batas waktu 3 bulan kepada Diskop-UKMP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk membereskan hal ini. Kalau tidak mau diubah (izinnya), kita tutup saja usahanya,” tegasnya.

Menanggapi itu, Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian mengatakan, dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang izin usaha sesuai dengan peruntukannya.

Sementara 4 swalayan yang tidak sesuai izin diantaranya, Indomaret HMT, Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.

“Awalnya mereka mengajukan perizinannya hanya toko biasa,” ungkapnya usai rapat bersama Komisi II DPRD Bontang, Selasa (19/10/2021).

Dijelaskan Doddy, pihaknya pun telah melakukan berbagai upaya termasuk pemberian surat teguran, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari ke 4 Swalayan tersebut.

“Kami sudah beri surat teguran 3 kali tapi belum ada tindak lanjut dari swalayan tersebut, nanti akan kita tindak lanjuti lagi,” tandasnya.(YS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *