TERASKATAKALTIM.COM – Kodim 0908 Bontang bekerjasama dengan Polres dan BNN Kota Bontang gelar Sosialisasi Hukum Kamtibmas dan Bahaya penyalaan gunakan narkoba kepada pelajar SMA, SMK dan MTs se Kota Bontang di Lamin Kodim, Kota Bontang pada Rabu (6/10/2021).
Kegiatan itu merupakan bagian dari program non fisik TMMD ke 112 dan sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat khususnya pelajar Kota Bontang.
Aipda Nanang Kusworo, sebagai pemateri penyuluhan hukum dan kamtibmas mengatakan, selain memberikan gambaran proses hukum kepada masyarakat, juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar mentaati dan mematuhi setiap proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Selain itu, dirinya juga memaparkan kepada peserta potensi gangguan kamtibmas yang dapat terjadi seperti, penyalahgunaan narkoba, tindak penipuan, pencurian, hingga perampokan.
“Mengantisipasi potensi gangguan itu, pemerintah harus melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat karena akan sangat membantu untuk ketahanan dan keamanan lingkungan,”jelas Nanang.
Selanjutnya Kasi Pemberantasan BNN Bontang M. Nurfan Tadayu memaparkan dampak pengaruh narkoba terhadap anak dan remaja. Dia katakan, pengaruh itu menyebabkan perubahan sikap, perilaku, dan kepribadian. Sehingga menjadikan pelajar lebih sering membolos, menurunkan tingkat kedisiplinan dalam nilai-nilai perilaku abai terhadap kesehatan.
Nurfan juga menyampaikan, saat ini para pecandu narkoba umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut adalah usia produktif usia pelajar dan remaja yang awalnya mencoba lalu mengalami ketergantungan pada obat dan dampaknya bagi remaja terjadinya perubahan sikap perilaku dan kepribadian.
Dia bilang, upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar dan remaja merupakan tanggung semua pihak.
“Termasuk orang tua, guru dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita,” paparnya
Pasi Ops Kodim 0908 Letda Inf Eko Santoso mengatakan maksud dan tujuan penyuluhan hukum ini agar para pelajar paham dan mengerti hukum karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.
“Mereka harus diberi pemahaman hukum agar dapat menerapkan arti pentingnya hukum,” jelasnya. (*)