TERASKATA, Bontang – DPRD Bontang mendorong Pemeri tah Kota (Pemkot) melakukan pembangunan Pasar Seng Tanjung Limau secara permanen.
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam mennyampaikan, terlebih lagi lokasi pasar tersebut dekat dengan tempat pelelangan ikan (TPI).
“Hasil ikannya bisa langsung masuk pasar,” ucap Rustam, Senin (12/10/2020).
Menurut politisi Golkar itu, langkah ini untuk mengantisipasi jika terdapat pedagang enggan berpindah ke pasar lainnya, seperti Tamrin, Citra Mas, dan Telihan.
“Pemerintah harus bisa mengakomodir keperluan pedagang. Wajib memikirkan solusi terbaiknya,” katanya.
Ia menyampaikan, jika Pasar Seng dibangun bisa diperuntukkan khusus perdagangan hasil laut. Namun Rustam mengakui, keberadaan Pasar Seng saat ini statusnya ilegal.
“Pasar Seng sebenarnya telah melanggar tata ruang. Dengan bangunan seadanya membuat lingkungan berantakan dan kumuh,” terangnya.
Meski demikian, Ia mengaku akan dilakukan kajian. Pembangunan Pasar Seng permanen harus dilaksanakan demi kepentingan masyarakat. (adv)