TERASKATA, Bontang – Sebanyak 17 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2021 yang diterima DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Dalam Raperda tersebut terdapat 11 inisiatif dari Pemkot Bontang, dan 6 inisiatif DPRD Bontang.
Mewakili Bapemperda Abdul Samad membacakan laporan program pembentukan perda 2021. Ia menyampaikan, realisasi Propemperda 2020 delapan raperda telah rampung dibahas. Delapan raperda lainnya masih dalam tahap penyelesaian pembahasan.
Meski demikian, kata Samad terdapat raperda 2020 tidak terealiasi yaitu Raperda tentang Kinerja dan Disiplin ASN. “Adapula Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Area Penggunaan Lain,” imbuhnya.
Ini disampaikan melalui Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bontang 2021, di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (20/10/2020). (adv)
Raperda Usulan Pemkot Bontang:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2025
- Raperda tentang Pajak Daerah
- Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika
- Raperda tentang Penyelenggara Kearsipan
- Raperda tentang Pencabutan Perdana Nomor 3 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Taman Husada
- Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
- Raperda tentang Pemekaran Wilayah Kelurahan
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022
Raperda Inisiatif DPRD Bontang:
- Raperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
- Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri
- Raperda tentang Keolahragaan
- Raperda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Raperda tentang Penanggulangan Banjir