Eksperimen Berani Kutim: Sertifikasi Tanah Pakai APBD, ATR/BPN Akui Belum Ada Contoh Nasional

TERASKATA.Com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah menyiapkan terobosan baru dalam percepatan sertifikasi tanah warga. Lewat konsep “Satu Kartu Keluarga (KK) Satu Sertifikat”, Pemkab Kutim berencana menjalankan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebuah skema yang diakui belum pernah diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Kepala Kantor ATR/BPN Kutai Timur, Akhmad Saparuddin, mengatakan pembahasan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal berupa rapat persiapan. Pemerintah daerah dan BPN masih mencari pola pelaksanaan yang tepat agar program ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini baru rapat persiapan. Kita masih memilih metode yang paling sesuai karena selama ini PTSL menggunakan APBN. Inilah pola-pola tadi yang kami diskusikan seperti apa yang harus dilakukan yang tentunya targetnya itu tadi 1 KK 1 sertifikat,” ujar Akhmad saat diwawancarai.

Akhmad mengakui, belum adanya daerah pembanding membuat koordinasi antara BPN dan pemerintah daerah dilakukan secara intensif. Menurut dia, niat baik untuk mempercepat sertifikasi tanah harus dibarengi dengan perencanaan yang matang.

“Makanya ini kami intens terus komunikasi karena belum ada kami pembanding. Niat kita mau bagus tapi salah-salah, kan keliru juga tuh,” katanya.

Meski mengusung istilah satu KK satu sertifikat, Akhmad menjelaskan secara teknis BPN bekerja berbasis bidang tanah, bukan jumlah kepala keluarga. Dalam satu keluarga, kata dia, bisa saja terbit lebih dari satu sertifikat tergantung jumlah dan peruntukan bidang tanah yang dimiliki.

Ia menegaskan, seluruh proses sertifikasi tetap mengacu pada ketentuan teknis BPN, termasuk pembatasan luasan tanah. Untuk lahan pertanian, kepemilikan dibatasi maksimal lima hektare per bidang.

Dari sisi anggaran, Akhmad menyebutkan adanya proyeksi dana sekitar Rp5 miliar yang disiapkan melalui APBD. Namun, jumlah pasti penerima manfaat maupun biaya per sertifikat belum ditentukan karena masih menunggu pembahasan lanjutan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Nanti mungkin ada tahapan selanjutnya ini akan melakukan PKS. Nanti di dalam PKS itu akan lebih rinci, lebih detail dan nanti akan dibahas sampai berapa KK,” terangnya.

Program sertifikasi tanah ini direncanakan menjangkau seluruh desa dan kecamatan di Kutai Timur, dengan pelaksanaan bertahap dalam kurun waktu empat tahun. Akhmad menegaskan, program tersebut murni merupakan inisiatif pemerintah daerah, bukan program langsung dari kementerian.

“Setahu saya, ini belum ada di daerah lain. Karena itu kami benar-benar berhitung, agar kebijakan ini berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” sebutnya.

Di sisi pemerintah daerah , Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno menegaskan program ini tidak dirancang untuk mendorong masyarakat berutang, meskipun sertifikat tanah berpotensi digunakan sebagai agunan.

Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno

“Kita tidak ingin masyarakat berutang. Sertifikat ini lebih sebagai pegangan, jaminan negara kepada warganya bahwa tanah itu adalah hak mereka dan tidak bisa diganggu orang lain,” ujar Trisno setelah dikonfirmasi.

Menurut Trisno, kajian ekonomi program ini tidak sampai menghitung potensi perputaran uang atau target peningkatan ekonomi secara kuantitatif. Sertifikat tanah diposisikan sebagai modal sosial dan hukum, bukan instrumen kredit.

“Kalau dalam kondisi terdesak dan butuh modal, itu bisa dimanfaatkan. Tapi bukan berarti kita mendorong orang untuk berutang,” katanya.

Trisno juga menegaskan, skema sertifikasi tanah yang dibiayai APBD ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kutai Timur. Selama ini, program PTSL rutin dilaksanakan oleh BPN setiap tahun menggunakan anggaran pusat.

“Pelaksananya tetap BPN. Pemda ini sifatnya membackup anggaran, data, dan sumber daya manusia karena kemampuan BPN terbatas,” ucapnya.

Hingga kini, pemerintah daerah masih melakukan penghimpunan data untuk menyusun perencanaan, termasuk jumlah kepala keluarga di Kutai Timur yang belum memiliki sertifikat tanah.

“Makanya kita belum bisa bicara angka. Salah satu tujuan rapat ini justru untuk mendiskusikan data itu,” pungkasnya. (Ronny)