TERASKATA.Com, Bontang – Wali Kota Bontang, Hj Neni Moerniaeni mengajak kepada seluruh unsur pemerintah, swasta dan masyarakat Kota Bontang menggalang donasi untuk korban bencana di Sumatera Utaram Sumatera Barat dan Aceh.
Ajakan itu tertuang didalam surat edaran (SE) Nomor B/400.9.1/1328/KESRA/2025 tentang penggalangan dan penyaluran bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Surat edaran ini tandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan ditetapkan pada 12 Desember 2025.
SE itu diterbitkan Wali Kota agar bantuan dapat terkoordinasi dan termobilisasi secara masif, sebelum bantuan disalurkan ke wilayah terdampak.
Dalam rangka meringankan penderitaan para korban bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Perlu memberikan dukungan dan solidaritas kemanusiaan sebagai wujud kepedulian bersama,” demikian tertulis dalam surat edaran.
“Dukungan dan kepedulian seluruh pihak diharapkan dapat membantu mengurangi penderitaan masyakat yang terdampak bencana,” demikian Surat Edaran tersebut.
Berikuti poin penting Surat Edaran Wali Kota Bontang tentang penggalangan donasi untuk korban bencana di Sumatera.
1. Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta, Lurah/Kepala Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan Organisasi Politik/Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan seluruh masyarakat Kota Bontang agar berpartisipasi aktif dalam penggalangan dan penyaluran bantuan kemanusiaan dengan memberikan sumbangan berupa uang tunai.
2. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah bertanggungjawab mengoordinasikan pelaksanaan penggalanggan bantuan.
3. Sumbangan uang tunai dapat ditransfer melalui Bank BPD Kaltim Kaltara dengan nama rekening Bontang Peduli Bencana. Nomor Rekening: 0082111751.
4. Bukti Transfer disampaikan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah melalui Saudara Nurhidayat nomor hp 085245400448 atau Saudari Heni Triana 08115962727.
5. Sumbangan yang terkumpul akan disalurkan kepada para korban bencana alam melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dikoordinasikan dengan pihak terkait guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
6. Hasil penggalangan bantuan dan penyaluran akan diberitahukan melalui media resmi Pemerintah Kota Bontang.
7. Penggalangan bantuan ini dilaksanakan mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2025 atau hingga status tanggap darurat bencana di daerah tersebut dicabut.
(teraskata)

