BK DPRD Kutim Telusuri Dugaan Ketidaksesuaian Daftar Hadir Paripurna

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kutai Timur mulai menindaklanjuti laporan keberatan terkait dugaan pencatutan nama anggota dewan dalam daftar hadir rapat paripurna.

‎Laporan ini muncul setelah seorang anggota DPRD merasa tercatat hadir dalam dokumen resmi rapat, padahal tidak mengikuti sidang tersebut, baik secara langsung maupun daring. Kejadian ini diketahui pada Senin (25/11/2025).

Ketua BK DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, menegaskan bahwa penanganan laporan itu menjadi bagian dari tugas BK dalam menjaga integritas pelaksanaan sidang dan penerapan kode etik lembaga legislatif.

“Di dalam persidangan itu jelas ada kode etik. Kalau ada keberatan, ya ini tugas kami di Badan Kehormatan,” ujarnya.

Menurut Yulianus, BK diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk memulai proses verifikasi awal sebelum masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan.

“Yang saya ingat, tidak lebih dari tiga hari kita proses. Kalau sudah melebihi 30 hari ada tahapan lain,” jelasnya.

‎Salah satu poin pokok dalam laporan tersebut adalah dugaan masuknya nama anggota dalam daftar hadir, meski tidak mengikuti sidang.

‎BK akan memeriksa rekaman rapat, data absensi, dan sistem pencatatan elektronik untuk memastikan kebenaran kejadian.

“Kalau misalnya dia tidak hadir, tidak mungkin masuk. Kalau hadir pasti ada rekamannya,” tegasnya.

Yulianus menambahkan, jika ditemukan adanya kesalahan pencatatan atau dugaan pemalsuan, hal itu dapat berpengaruh terhadap sah atau tidaknya putusan paripurna yang berlangsung.

“Kalau nantinya terbukti ada yang memasukkan nama, ya itu bisa berdampak pada putusan paripurna,” ujarnya.

Meski proses sedang berjalan, Yulianus meminta publik menunggu hasil resmi verifikasi yang dilakukan BK.

“Saya enggak bisa komentar jauh. Kita proses dulu, nanti hasilnya kita sampaikan,” katanya.(adv)