TERASKATA.Com, Kutai Timur – Program Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2025 di Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap persiapan dengan fokus utama pada penyeragaman spesifikasi dan pengendalian kualitas.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menegaskan bahwa seluruh unit yang akan dibangun maupun direnovasi wajib mengikuti standar biaya dan aturan teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, mengatakan bahwa penyeragaman ini menjadi fondasi utama untuk menjaga kredibilitas program sekaligus mencegah perbedaan kualitas antarwilayah.
Menurutnya, setiap daerah di Indonesia mengacu pada standar biaya yang sama untuk program RLH.
“Standar dari pusat sudah mengikat. Anggarannya tidak boleh ditambah atau dikurangi,” jelas Noor.
Untuk Kutim, nilai bantuan tahun 2025 ditetapkan Rp60 juta bagi penerima bedah rumah dan Rp115 juta untuk pembangunan unit baru. Biaya tersebut sudah mencakup pajak dan kebutuhan material dasar.
Standar konstruksi juga disatukan, meliputi struktur bangunan, dinding, atap, hingga instalasi penting. Khusus rumah baru, luas maksimal 36 meter persegi telah dirancang agar memenuhi aspek kesehatan dan kenyamanan keluarganya.
Noor menekankan bahwa keseragaman ini bukan hanya soal kualitas fisik, tetapi juga soal akuntabilitas anggaran. Dengan parameter yang sama, proses pengawasan menjadi lebih mudah dan celah penyimpangan dapat diminimalisir.
Untuk memastikan hal itu berjalan, Perkim menerapkan pengawasan ketat. Tim teknis turun langsung ke lapangan untuk mengecek material yang digunakan dan kesesuaian struktur dengan desain.
“Pengawasan lapangan penting agar tidak ada pengurangan material atau deviasi dari standar,” ujarnya, saat ditemui belum lama ini
Tahun 2025, total 497 unit RLH dijadwalkan dibangun di berbagai kecamatan. Selain meningkatkan kelayakan tempat tinggal masyarakat berpenghasilan rendah, program ini diproyeksikan memberikan dampak ekonomi melalui serapan tenaga kerja lokal dan aktivitas konstruksi yang meningkat.(adv)

