DPMPTSP Bontang Tegaskan Kewajiban Kemitraan Perusahaan Besar dengan UMKM Lokal

TERASKATA.Com, Bontang Setiap perusahaan besar diwajibkan bermitra dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Demikian ditegaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan investasi yang masuk dapat berjalan beriringan, dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menyebutkan, kewajiban kemitraan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022.

Regulasi ini menjadi pedoman bagi daerah untuk melakukan dan pembinaan, pengawasan. Bahkan, hingga pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kemitraan.

Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 30 ayat (1), perusahaan besar dapat dikenai sanksi administratif, apabila tidak menjalankan kewajiban kemitraan.

Sanksi tidak diberikan secara langsung. Melainkan melalui tahapan pembinaan sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3), yang memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraan, sebelum dikenai tindakan lebih lanjut.

“Kami akan ingatkan dan lakukan pembinaan. Karena kalau tetap tidak mau, konsekuensinya jelas, sanksi administratif bisa dijatuhkan,” tegas Karel, Rabu (26/11/2025).

Masih Ada Perusahaan Belum Buka Peluang Kemitraan dengan UMKM

Menurutnya, masih ada perusahaan besar di Bontang yang belum sepenuhnya membuka peluang kemitraan bagi UMKM lokal. Kondisi ini membuat DPMPTSP terus mendorong pembinaan agar perusahaan mematuhi alur kemitraan sesuai ketentuan.

Pemerintah menilai kewajiban ini penting sebagai upaya memperluas peluang usaha dan pemerataan manfaat investasi bagi masyarakat.

“Harapan pemerintah agar tercipta lebih banyak peluang usaha bagi masyarakat di Kota Bontang,” ujarnya.

Meski begitu, sejumlah perusahaan mulai menunjukkan komitmennya. Dua di antaranya, PT EUP dan PT Black Bear. Keduanya telah melakukan penandatanganan komitmen kemitraan dengan UMKM lokal, dalam kegiatan di Hotel Tiara Surya, Selasa (25/11/2025).

Langkah ini dinilai sebagai awal yang baik dalam memperkuat hubungan usaha besar dan pelaku usaha kecil di daerah.

DPMPTSP menegaskan bahwa pengawasan atas pelaksanaan kemitraan akan terus ditingkatkan. Pemerintah berharap, dengan regulasi dan tahapan sanksi yang jelas, perusahaan besar dapat semakin patuh menjalankan kewajibannya. Sehingga UMKM lokal dapat tumbuh bersama investasi yang masuk ke Kota Bontang. (Advertorial)