Urus Izin Reklame di Bontang Kini Makin Mudah, Semua Serba Digital!

TERASKATA.Com, Bontang – Warga dan pelaku usaha kini tak perlu lagi antre di kantor layanan untuk mengurus izin reklame.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang resmi menghadirkan layanan Perizinan Digital. Layanan ini memungkinkan seluruh proses perizinan dilakukan secara online. Mulai dari pengajuan hingga penerbitan dokumen.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan, inovasi ini dibuat untuk memudahkan pemohon mengakses layanan dari mana saja.

“Pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan. Jika lengkap, proses izin bisa diterbitkan tanpa biaya,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

10 Dokumen Wajib untuk Izin Reklame

Sofyansyah menjelaskan, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Diantaranya, Foto serta gambar situasi lokasi pemasangan reklame. Gambar atau bentuk konstruksi reklame, dan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bila reklame ditempatkan pada bangunan.

Syarat lainnya yakni, Surat pernyataan bersedia membayar pajak, Formulir pendaftaran,
Scan akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum) dan Scan KTP asli. Juga harus melampirkan Scan NPWP pemohon, Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Slip pembayaran iuran BPJS terakhir (khusus badan usaha).

Mekanisme Sederhana dan Serba Online

Seluruh berkas cukup diunggah melalui platform Perizinan Digital. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui e-mail. Lalu diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebelum izin resmi diterbitkan.

DPMPTSP memastikan proses penerbitan izin reklame memakan waktu tujuh hari kerja. Dan yang paling penting, tidak dipungut biaya.

“Badan usaha maupun individu saat ini bisa memasang reklame di Bontang tanpa ribet,” tutup Sofyansyah. (Advertorial)