Pemkot Bontang Permudah Pengurusan Izin Penelitian Lewat Sistem Daring

TERASKATA.Com, Bontang Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Surat Keterangan Penelitian (SKP) bagi mahasiswa, dosen, maupun peneliti yang melakukan riset di wilayah Bontang.

Layanan ini menjadi bagian dari sektor pelayanan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bontang.

Sofyansyah, perwakilan Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan (Kesraling), DPMPTSP Bontang menjelaskan, SKP berperan penting sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian agar kegiatan penelitian tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap kegiatan penelitian yang melibatkan instansi pemerintah, lembaga, atau masyarakat perlu memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ini untuk menjamin transparansi dan keamanan data penelitian,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, proses pengajuan SKP kini bisa dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal perizinan daerah. Pemohon cukup mengunggah proposal penelitian, surat pengantar dari kampus atau lembaga, serta identitas diri tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.

“Cukup melengkapi dokumen secara digital. Tapi kalau belum jelas secara daring, bisa langsung ke kantor,” tambahnya.

Ia berharap penyederhanaan layanan ini dapat mendorong kegiatan ilmiah yang lebih tertib dan terpantau di Kota Bontang.

“Kami mendukung penuh aktivitas penelitian, apalagi yang berkontribusi pada pembangunan daerah. Namun semuanya harus melalui prosedur resmi agar data dan hasil riset dapat dimanfaatkan secara tepat,” tegasnya.

Dengan hadirnya layanan cepat dan transparan ini, Pemkot Bontang menegaskan komitmennya dalam mendukung dunia akademik tanpa mengabaikan aspek ketertiban administrasi.

“Pasti kita mendukung, tanpa mengabaikan aspek ketertiban administrasi,” pungkasnya. (Advertorial)