DPMPTSP Bontang: Banyak Kafe Belum Urus Legalitas Usaha

TERASKATA.Com, Bontang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menemukan masih banyak kafe yang beroperasi tanpa legalitas lengkap. Terutama Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha kehilangan berbagai peluang pengembangan bisnis. Demikian diungkapkan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah.

Menurutnya sebagian pemilik kafe telah mengurus NIB. Namun, jumlah yang belum mengantongi izin dasar tersebut dinilai masih cukup tinggi.

“Legalitas menjadi identitas resmi usaha. Tanpa NIB, mereka tidak tercatat dan otomatis tidak bisa memanfaatkan fasilitas pembinaan pemerintah,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun usaha kafe termasuk kategori risiko rendah dan tidak dikenai sanksi, legalitas tetap menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai layanan pendukung usaha.

Menurutnya, banyak kafe tanpa NIB akhirnya tidak dapat mengajukan pembiayaan modal ke bank, koperasi, hingga layanan fintech. Selain itu, mereka juga menghadapi hambatan saat ingin bekerja sama dengan distributor atau penyedia layanan.

“Ketiadaan sanksi bukan berarti legalitas bisa diabaikan. Justru tanpa NIB, mereka yang rugi sendiri karena banyak peluang usaha yang tidak bisa diakses,” tegasnya.

Sofyansyah mengimbau seluruh pelaku usaha kafe di Bontang untuk segera mengurus perizinan agar usaha mereka tercatat resmi dan dapat berkembang dengan dukungan program pemerintah. (Advertorial)