TERASKATA.Com, Kutai Timur – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ungkap ada 3 prioritas dari 28 rancangan peraturan daerah (Raperda) 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kutim, David Rante menyampaikan dalam rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, ada sebanyak 27 usulan Raperda. 15 usulan dari pemerintah dan 13 dari DPRD.
”Ada 3 Raperda yang belum selesai dari tahun ini (2025), sehingga akan menjadi prioritas dalam Propemperda tahun depan,” ucapnya, di Sangatta, Senin 24 November 2025.
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dia mengatakan ketiga Raperda tersebut tengah dikerjakan dan memasuki babak akhir untuk pengesahan.
Namun, ada beberapa perbaikan lagi untuk memastikan Raperda tersebut layak dan sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Kutai Timur.
”Tadi kita evaluasi tinggal ada beberapa poin yang memang harus diselaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, 3 Raperda tersebut masing-masing memiliki urgensitasnya. Termasuk KLA yang akan menjadi payung hukum bagi Kutim, yang belakangan banyak menghadapi masalah menyangkut hak anak.
Lebih lanjut, David Rante menyampaikan, dalam Propemperda 2026 hampir keseluruhan Raperda ditujukan untuk menunjang penguatan ekonomi daerah.
Raperda yang bakal dibuat tahun 2026 mendatang bertujuan mendukung 50 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kutim yang gelah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
”Memang dalam RPJMD Kutim lebih menitikberatkan pada sektor ekonomi kemasyarakatan,” pungkasnya.(adv)

